Perawat yang Lecehkan Pasien Cantik Belum Jadi Tersangka

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, penyidik Polrestabes Surabaya memeriksa lima orang sebagai saksi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Jan 2018, 21:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 21:00 WIB
Perawat melecehkan pasien
Unit PPA Polrestabes Surabaya, langsung mendatangi RS National Hospital untuk meminta keterangan terkait kasus pelecehan perawat terhadap pasien. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien wanita di Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir. Pada Jumat pagi tadi, pria berinisial ZA (30), perawat yang diduga melecehkan pasien wanita berinisial WD (32), ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Sejak ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya, terduga pelecehan seksual terhadap pasien cantik masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolrestabes Surabaya. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap ZA.

Polisi masih memeriksa ZA sebagai saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien cantik, WD (32), saat dirawat di RS National Hospital Surabaya, pada 23 Januari lalu.

"Kami masih belum menetapkan tersangka pada terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit," ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Jumat (26/1/2018).

Disinggung kenapa penyidik tidak segera menetapkan status tersangka pada ZA, Rudi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan terduga. Namun, harus merunut kronologinya bagaimana.

"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa lima orang sebagai saksi, termasuk terduga pelaku yang diperiksa hari ini," ujarnya.

Selain itu, menurut Rudi, polisi juga memeriksa CCTV atau kamera pemantau di RS National Hospital Surabaya, tempat pasien mengalami pelecehan seksual.

 

Korban Ternyata Istri Pengacara Kasus Kopi Sianida

Perawat melecehkan pasien
Unit PPA Polrestabes Surabaya, langsung mendatangi RS National Hospital untuk meminta keterangan terkait kasus pelecehan perawat terhadap pasien. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya ternyata istri dari Yudi Wibowo Sukinto, salah satu tim pengacara Jessica Kumala Wongso. Nama Yudi mengemuka saat menangani kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Yudi yang juga bertindak sebagai pengacara pasien wanita berinisial W (32), yang tak lain adalah istrinya sendiri, telah mendatangi Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut.

"Kejadiannya tanggal 23 Januari kemarin, pukul 11.30 sampai 12.00 WIB," tutur Yudi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 25 Januari 2018, kepada Liputan6.com.

Yudi menceritakan, sebelum kejadian, istrinya mengeluh sakit kandungan yang perlu segera dilakukan penanganan medis, yaitu operasi. Sebab, jika tidak diambil tindakan bisa mengakibatkan kanker.

Kemudian bapak lima anak ini mengantar istri keduanya itu ke RS National Hospital. Setelah itu dia kembali bekerja dan sang istri ditunggu oleh saudaranya di rumah sakit.

Pada Selasa, 23 Januari 2018, sekitar pukul 00.00 WIB, Yudi menerima pesan WhatsApp dari istrinya terkait apa yang baru saja dialaminya.

"Setelah itu, di ruang operasi setengah sadar begitu, di ruang pemulihan itu diraba-raba oleh perawat laki namanya Junaidi," katanya.

Dalam kondisi masih belum sadar pasca-operasi, perawat yang diduga pelaku memindahkan pasien ke ruang pemulihan.

"Setelah operasi, keadaan tak berdaya. (Pelecehan) sampai dua kali itu. Dia tolah-toleh (tengok kanan-kiri) lihat ada orang apa enggak gitu. Mungkin ada pasien-pasien lain diperlakukan seperti itu," ucapnya.

Saat ini, korban pelecehan seksual itu ditemani Yudi tengah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya.

 

Perawat Dipecat

Perawat melecehkan pasien
Manajemen RS National Hospital Surabaya sebelumnya menggelar jumpa pers perihal kasus pelecehan pasien perempuan oleh perawat. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Manajemen RS National Hospital Surabaya menggelar jumpa pers perihal kasus pelecehan pasien perempuan oleh perawat.

Manajemen Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang perawat karena melecehkan seorang pasien perempuan.

Kepala Perawat RS National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, menyampaikan permintaan maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan perawat itu terhadap pasien perempuan.

"Manajemen minta maaf dan mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum perawat tersebut," tuturnya, Kamis, 25 Januari 2018, dikutip Liputan6.com.

Dia menegaskan bahwa manajemen menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian terkait dugaan pelecehan tersebut. Dia juga mengklaim bahwa manajemen RS National Hospital Surabaya mempunyai standar yang tinggi untuk merawat pasien.

"Oknum tersebut sudah puluhan tahun bekerja di sini dan segala sesuatu mengenai kasus ini semuanya masih dalam proses yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya menerima laporan pasien perempuan yang menjadi korban pelecehan perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

"Korban tadi laporan ke kami. Korban didampingi kuasa hukumnya ke SPKT," tutur Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan melalui sambungan telepon.

Dia menegaskan, petugas Satuan Reserse Kriminal sudah mendatangi pihak RS National Hospital Surabaya untuk mengonfirmasi. "Korban sudah dimintai keterangan," ujar Rudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya