Guru Penyebar Video Hoaks Jadi Tersangka

Pelaku diduga kuat telah mengunggah video berjudul “PDI P dan PKI Siap Membantai Umat Islam” ke grup aplikasi pesan beranggotakan puluhan orang.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 22 Feb 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 07:30 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banjarnegara - Kepolisian Resor Polres Banjarnegara, Jawa Tengah menetapkan seorang guru swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah sebagai tersangka penyebaran informasi berkonten ujaran kebencian.

Kedua orang tersebut, yakni A dan S, diduga dengan sengaja menyebarkan video yang berkonten ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat. Video itu juga bernada menjelekkan kelompok tertentu.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Banjarnegara sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto bahwa ada orang yang menyebarkan video ujaran kebencian di sebuah grup WhatsApp.

Dalam akun WhatsApp-nya, akun tersebut bernama Kartuna Semarkid, yang belakangan diketahui sebagai tersangka A. Ia diduga kuat telah mengunggah video berjudul “PDI P dan PKI Siap Membantai Umat Islam” ke grup aplikasi pesan beranggotakan puluhan orang tersebut.

Video itu dinilai berpotensi memecah belah umat dan menebar kebencian, termasuk ke sesama umat Islam. Sebab itu, Nuryanto pun melaporkan terduga pengunggah video yang mengandung ujaran kebencian ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Libatkan Ahli untuk Tetapkan A dan S Sebagai Tersangka

Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricilia Ohei memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)
Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricilia Ohei memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)

Memperoleh laporan itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarnegara lantas menyelidiki untuk memastikan adanya unsur pidana dalam video yang yang disebarkan ini.

Kepala Polres Banjarnegara, AKBP Nona Pricilia Ohei menerangkan, penyidik lantas mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Kepolisian juga meminta pertimbangan saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana dan ahli Teknologi Informasi (IT).

Hasilnya, kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana. Penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

“Ini berawal dari laporan kemudian kami lidik dan akhirnya berkembang penetapan tersangka," ucap Nona, dalam keterangan pers, Rabu, 21 Februari 2018.


Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Menyesal

Dua tersangka dugaan penyebaran video berkonten ujaran kebencian. (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)
Dua tersangka dugaan penyebaran video berkonten ujaran kebencian. (Foto: Liputan6.com/Polres Banjarnegara/Muhamad Ridlo)

Saat dikeluarkan dari selnya dan dibawa ke ruang rilis pers, A dan S mengenakan pakaian batik rapi. Mereka juga mengenakan penutup wajah.

A merupakan ASN di Kabupaten Banjarnegara, sementara S merupakan guru honorer di sebuah sekolah di Banjarnegara.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal," Nona menambahkan.

Akan tetapi, Kapolres tak menjelaskan video ujaran kebencian yang dimaksud. Hanya saja, dalam situs berbagi video, memang ada video dengan judul yang sama, yakni “PDI P dan PKI Siap Membantai Umat Islam”.

Akan tetapi, tak bisa dipastikan apakah video ini yang disebar oleh kedua tersangka dan akhirnya menjerat mereka menjadi tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian.

A dan S dianggap menyebarkan informasi yang betujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya