Demi Gelang dan Cincin, Cucu Bunuh Nenek dengan Tangan Kosong

Tak hanya sang nenek, si cucu sadis juga menganiaya asisten rumah tangga dan anaknya yang masih berusia 9 tahun.

diperbarui 26 Apr 2018, 12:31 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 12:31 WIB
Usai Bunuh Nenek dengan Tangan Kosong, Cucu Sadis Beli Motor dan Ransel
Tak hanya sang nenek, si cucu sadis juga menganiaya asisten rumah tangga dan anaknya yang masih berusia 9 tahun. (Tika Hapsari/JawaPos.com)

Malang - Misteri tewasnya Siti Khotijah (70) akhirnya terkuak. Warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu sebelumnya ditemukan bersimbah darah di rumahnya.

Ternyata, Umi Tijah menjadi korban penganiayaan cucunya sendiri. Adalah Muhammad Rizal Arif Santoso, pemuda berusia 20 tahun, yang tercatat sebagai pembunuhnya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan, warga Magetan, Jawa Timur, itu tega menganiaya neneknya hingga tewas karena faktor harta. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ia diketahui mencoba merampas perhiasan emas milik korban, berupa gelang dan tiga buah cincin.

Tidak hanya menganiaya Umi Tijah, Winarsih yang merupakan asisten rumah tangganya dan Rodiyah, anak Winarsih, juga dianiaya Rizal menggunakan tangan kosong.

"Alasan pelaku karena kalau diminta baik-baik, diberi sedikit. Akhirnya dia nekat merampas," kata Ujung di Mapolres Malang, Rabu (25/4).

Usai menganiaya korban dan merampas perhiasannya, Rizal pergi ke Kota Malang. Dia menginap di rumah salah satu temannya. Keesokan harinya, Rizal menjual perhiasan emas tersebut.

 

 

Beli Motor dan Ransel

Bunuh Diri
Ilustrasi Foto Bunuh Diri (iStockphoto)

Hasil penjualan gelang seberat 50 gram dan tiga buah cincin itu senilai sekitar Rp 33 juta. Uang kemudian dibelikan helm, ransel, dan motor.

Rizal kemudian pulang ke Magetan. Sehari-hari, dia memang tinggal di kota itu. Sementara, kunjungannya ke Malang beralasan hanya bertamu ke rumah neneknya.

Ketika ditanya kemungkinan pelaku juga merencanakan pembunuhan, polisi masih akan menyelidiki dan mengembangkan perkara ini. Saat ini, Rizal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiyaan. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Umi Tijah ditemukan terluka parah oleh keluarganya pada Rabu malam, 19 April 2018. Korban kemudian dibawa ke RSI Gondanglegi untuk mendapatkan perawatan.

UMi Tijah meninggal dunia dalam perawatan di RSI Gondanglegi. Sementara, Winarsih alias Asih dan anaknya, Rodiyah, kritis dan dirawat di RSSA Malang. Saat ini, kondisinya sudah berangsur membaik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya