Liputan6.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus MIA (32), seorang pemuda asal Yogya yang dilaporkan menyebarkan foto mesum mantan kekasihnya melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar Abriari, mengungkapkan tersangka MIA ditangkap di wilayah Jawa Timur setelah serangkaian penyelidikan.
"Pelaku ini diduga menyebar foto mantan kekasihnya sekitar Februari hingga Maret 2018," ucap Lukas di Kota Semarang, Jateng, Kamis, 26 April 2018, dilansir Antara.
Advertisement
Foto-foto tidak senonoh itu disebarkan melalui aplikasi Whatsapp, Line, dan e-mail. Kiriman-kiriman foto itu juga disertai berbagai kalimat ancaman yang ditujukan kepada N (28), warga Pekanbaru yang bekerja di Semarang.
Baca Juga
Korban akhirnya mengadukan perkara itu kepada polisi pada Mei 2017, setelah foto hubungan intim keduanya semasa masih berpacaran disebar melalui media-media sosial tersebut. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka bisa ditangkap di Gresik," katanya.
Tersangka dan korban yang terdokumentasikan dalam foto mesum itu, diklaim Lukas Akbar Abriari, sempat akan menikah. Namun, ujarnya, rencana itu kandas karena dibatalkan oleh MIA sendiri.
Lukas menuturkan terdapat dugaan unsur pemerasan dalam kasus penyebaran foto mesum itu. Atas perbuatannya, MIA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video pilihan berikut ini: