Liputan6.com, Garut - Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan secara intensif, Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat akhirnya menetapkan empat orang oknum ormas Paguyuban Anti Gangguan Regional (Pagar) dalam kasus penganiayaan Kopral Dua Raden Gunawan anggota Korem 062/Tarumanagara, di Garut, Minggu lalu. Garut
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap delapan saksi yang menyerahkan diri, lembaganya akhirnya menetapkan tersangka kepada empat diantaranya.
"Yang terbuktinya (penganiayaan) baru empat, tapi penyidikan masih berlanjut," ujarnya, Kamis sore (10/5/2018).
Advertisement
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun lembaganya belum menyebutkan nama ataupun inisial dari keempat pelaku penganiayaan tersebut. "Tunggu saja nanti," kata dia.
Baca Juga
Hingga petang tadi sejumlah pelaku penganiayaan telah mendatangi Denpom III/2, jika awalnya hanya lima orang yang menyerahkan diri Senin lalu, namun hingga hari ini sudah bertambah menjadi delapan orang. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemanggilan terhadap seluruh pelaku penganiayaan.
Juru Bicara Korem 062/Tarumanagara, Mayor Inf M Syafe’i mengatakan, usai membaiknya kondisi tubuh korban, termasuk pelipis matanya yang sobek akibat penganiayaan itu, korban secara resmi telah melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
Harapan agar kasus tersebut diproses secara hukum, sehingga memberikan efek jera bagi seluruh pelaku penganiayaan. "Laporannya tadi, korban lapor ke kepolisian sebab seluruh pelaku kan warga sipil," ujar dia.
Â
Â
Â
Â
Belasan Anggota OrmasKeroyok Anggota TNI
Sebelumnya, tanpa alasan yang jelas, belasan anggota ormas Paguyuban Anti Gangguan Regional (Pagar) melakukan pengeroyokan terhadap Kopral Dua Raden Gunawan anggota Korem 062/Tarumanagara, Garut, Jawa Barat, di depan salah satu pusat perbelanjaan, Minggu malam.
"Kurang lebih pelakunya 12 orang," ujar Komandan Korem Kolonel Inf Tatan Ardianto, di Garut, beberapa waktu lalu.
Tatan mengatakan, kejadian itu berlangsung cepat, saat itu korban yang berencana membeli buah-buahan di halaman parkir Indomart, Jalan Otto Iskandardinata, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (6/5/2018) malam. Dia didatangi beberapa orang pelaku yang menggunakan roda empat tanpa maksud yang jelas. "Ini kriminal murni tindakan pidana harus diproses sesuai hukum," katanya.Â
Berdasarkan keterangan korban, kasus yang menimpanya terbilang sepele, saat korban yang akan berbelanja, diduga sengaja membelokan motor yang dikendarainya secara mendadak, padahal dalam pengakuannya, korban menyatakan sudah memberikan lampu sen, tanda untuk berbelok arah.
Namun rupanya, para pelaku yang tengah parkir dengan menggunakan roda empat itu, merasa tersinggung dengan perlakuan korban, awalnya empat orang diantaranya mendekati korban dan melakukan penganiayan tanpa alasan yang jelas, hingga menyebabkan luka dan lebam di bagian muka.
"Padahal korban sudah mengaku sebagai anggota TNI namun tidak diindahkan malah terus dikeroyok hingga berjumlah 12 orang," katanya.
Ia menegaskan, tindakan belasan pelaku itu termasuk pidana, apalagi korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Tatan menambahkan, selain menganiaya secara berjamaah, berdasarkan keterangan awal, seorang pelaku sengaja menunjukan senjata api jenis pistol.
"Pelaku langsung melarikan diri, tapi kita sudah mengetahui dari mananya, dilihat dari bajunya ada tulisan Pagar (organisasi masyarakat)," katanya.
Korban yang telah tersungkur, akhirnya dibantu warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Denpom dan Kepolisian Resor Garut untuk diproses. "Korban termasuk pendiam, tidak pernah bermasalah dan justru orangnya rajin membuat perkakas untuk kebutuhan internal," kata dia.
Advertisement