Bakar dan Mutilasi Jasad SPG Cantik, Pria Karawang Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Meski terbilang sadis, tindak pembunuhan SPG cantik oleh suaminya sendiri di Karawang disebut tidak direncanakan.

oleh Abramena diperbarui 11 Jul 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 17:31 WIB
Bakar dan Mutilasi Jasad SPG Cantik, Pria Karawang Dituntut 14,5 Tahun Penjara
Meski terbilang sadis, tindak pembunuhan SPG cantik oleh suaminya sendiri di Karawang disebut tidak direncanakan. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Karawang - Jaksa penuntut umum (JPU) Febby Febrian menuntut terdakwa kasus kekerasan M. Kholil terhadap SPG cantik Siti Saidah alias Nindy dengan tuntutan 14 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 10 Juli 2018.

Kholili yang tak lain adalah suami korban tega menghabisi istrinya dengan cara memutilasi dan membakar mayat korban. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti membunuh korban sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Pembunuhan yang dilakukan Kholili terhadap istrinya terjadi di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya RT 005/RW 002 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada Senin, 4 Desember 2017.

Febby menyatakan tuntutan yang diberikan kepada Kholili ialah dakwaan kombinasi alternatif. JPU mempertimbangkan pembunuhan yang dilakukan Kholili tidak direncanakan, walau tindakannya terbilang sadis. Hal itu pula yang memberatkan Kholili.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, setelah korban meninggal lalu memutilasi korban dan membuang jasad korban secara terpisah di dua tempat yang berbeda hingga meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," kata Febby.

Kholisi diketahui membuang potongan tubuh SPG cantik itu di dua tempat. Pertama, membuang sebagian jasad korban yang dibakar di Dusun Ciranggon III RT 011/003 Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang. Sementara, potongan kaki korban dibuang di Curug Cigentis, Loji, Karawang.

Pembunuhan itu, menurut dakwaan JPU, dipicu cekcok mulut dalam rumah tangga keduanya. Pertengkaran yang terjadi berujung kontak fisik saat korban terlebih dahulu mencekik leher Kholili. Pria Karawang itu terpancing emosi hingga kemudian memukul korban sampai jatuh dan meninggal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya