Yuk, Kenali Ciri-ciri Bangunan Cagar Budaya di Bandung

Pada tahun 2009, Pemkot Bandung menetapkan 99 titik cagar budaya yang wajib dilindungi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Jul 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 14:00 WIB
Gedung Sate
Gedung Sate, salah satu bangunan cagar budaya di Bandung yang dikelola Pemprov Jawa Barat

Liputan6.com, Bandung Kota Bandung punya banyak bangunan cagar budaya. Pada tahun 2009, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan 99 titik cagar budaya yang wajib dilindungi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009.

Setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 terbit, kriteria cagar budaya memang mengalami perubahan. Dalam rilis yang dikeluarkan Humat Pemkot Bandung, terdapat hampir 1.700 cagar budaya. Namun ternyata banyak masyarakat yang belum paham tentang bangunan cagar budaya Bandung.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti mengungkapkan, berdasarkan berdasarkan Undang-Undang tersebut, kriteria cagar budaya dapat dirangkum menjadi lima syarat, yakni cagar budaya tersebut harus berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan nilai ilmu pengetahuan.

"Menurut Undang-Undang ini cagar budaya itu tidak hanya bangunan, tetapi juga terdiri dari benda seperti piring, sendok, lukisan, keris, dan sebagainya," tutur Harastoeti, Kamis 26 Juli 2018.

Ia menambahkan, ada pula cagar budaya berupa struktur, seperti menara, reservoir air dan jembatan. Cagar budaya dapat pula berupa kawasan yang terdiri dari beberapa zona. Salah satu cagar budaya yang berupa kawasan di Kota Bandung adalah Kampung Belekok.

"Tapi ada catatannya. Tidak semua benda atau bangunan yang berusia 50 tahun dapat dikatakan cagar budaya. Kita kenal ada yang namanya tipe A, B, dan C," jelasnya.

Cagar budaya tipe A adalah yang memenuhi setidaknya empat kriteria. Tipe B memenuhi tiga kriteria. Sedangkan yang memiliki dua kriteria termasuk ke dalam tipe C.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menambahkan, untuk mempertegas regulasi tentang cagar budaya di Kota Bandung, pihaknya tengah menuntaskan revisi Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009. Regulasi tersebut akan mengatur segala hal tentang pengelolaan kawasan cagar budaya.

"Sekarang sudah tahap finalisasi revisi. Bagian Hukum sudah melakukan legal drafting dan sedang proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Dewi.

Selain mengakselerasi proses revisi Perda, Dewi juga mengimbau kepada masyarakat dan aparatur kewilayahan untuk terus menjaga cagar-cagar budaya yang ada di Kota Bandung. Sebab hal itu merupakan kekayaan sejarah yang patut dibanggakan.

"Saya mengimbau, khususnya kepada aparatur kewilayahan, untuk meningkatkan kepedulian terhadap situs cagar budaya. Karena ini merupakan tugas kita bersama," ucapnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya