Ada Aturan Baru, Pedagang Kecil Makin Ringan Bayar Pajak

Perubahan aturan pajak ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 20:31 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Padang Sidempuan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan mengadakan kegiatan edukasi dan dialog perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang turun menjadi 0.5% yang diadakan di Aula KPP Pratama Padang Sidempuan Kamis (26/7/2018).

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta wajib pajak UMKM yang berada di Wilayah Kerja KPP meliputi Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan edukasi dan dialog kebijakan perpajakan ini dibuka oleh Sri Mulyono, Kepala KPP Pratama Padang Sidempuan dengan paparan terkait penerimaan pajak di sektor UMKM.

Dalam sambutannya, dia mengucapkan terima kasih atas kontribusi para wajib pajak khususnya kepada wajib pajak UMKM yang hadir karena memiliki peran vital untuk pertumbuhan dan ketahanan perekonomian Indonesia.

Pada acara ini juga dilakukan survei kepada peserta yang hadir sebagai bagian proses KPP Pratama Padang Sidempuan menjadi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

Sementara itu, Siti Aminah Rangkuti, Account Representative KPP Pratama Padang Sidempuan menyebutkan bahwa PP 23 Tahun 2018 ini merupakan perubahan dari PP 46 Tahun 2013.

"Perubahan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan," kata Siti.

Ada beberapa poin perubahan dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang dikenakan PP, penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran.

"Adapun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini adalah tetap 4,8 miliar dalam setahun, sama seperti PP 46 Tahun 2013," dia menambahkan.

Wajib pajak sangat antusias dengan acara dialog dan edukasi penurunan tarif pajak UMKM ini, terlihat dari banyaknya peserta yang hadir memenuhi aula dan pertanyaan terkait penerapan tarif baru ini terhadan omzet usaha dan kepatuhan perpajakan mereka.

Peserta yang hadir menyambut baik kemudahan yang ditawarkan PP 23 tahun 2018 tersebut.

"Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha UMKM dapat memahami PP 23 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018 dan memanfaatkan fasilitas ini, lebih paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya," Sri Mulyono menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya