Tuntutan JPU bagi Polisi Perobek Alquran di Medan

Tindakan perusakan Alquran terjadi saat anggota polisi itu sedang menunggui istrinya melahirkan.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Agu 2018, 08:02 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 08:02 WIB
Tuntutan JPU bagi Polisi Perobek Alquran di Medan
Tindakan perusakan Alquran terjadi saat anggota polisi itu sedang menunggui istrinya melahirkan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Masih ingat kasus pengerusakan kitab suci Alquran yang dilakukan anggota Polri saat menunggu istrinya melahirkan di Rumah Sakit Umum Pemerintah Haji (RSUPH) Adam Malik, Medan? Kini, kasusnya telah berproses di meja hijau.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 21 Agustus 2018, terdakwa atas nama Brigadir Tommy Daniel Patar dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo.

Di persidangan, Brigadir Tommy yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan terbukti bersalah. Ia dinilai telah merusak Alquran dan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman yang berada di Kompleks RSUPH Adam Malik.

"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 huruf A dan dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," kata JPU.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga satu pekan ke depan. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Di dalam dakwaan disebutkan, Tommy pada Kamis, 10 Mei 2018, bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUPH Adam Malik. Sesampainya di IGD, istrinya dibawa ke lantai III ruang melahirkan.

Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil. Selanjutnya, anggota polisi itu malah menuju Masjid Nurul Iman RSUPH Adam Malik. Ia masuk ke teras masjid melewati lorong melalui bagian belakang ke kamar mandi.

Saat itu, terdakwa melihat di dalam lemari dalam masjid berisikan Alquran. Setelah dari kamar mandi, Tommy mengambil empat Alquran dan membawanya ke kamar mandi. Kemudian, terdakwa merobek-robek dua Alquran dan membuangnya ke dalam parit.

Sementara, dua buah Alquran lagi diletakkan terdakwa di atas parit dekat tembok kamar mandi. Usai melakukan hal itu, terdakwa keluar dari masjid dan pergi mengambil tas yang diletakkannya di dalam mobil dan membawanya ke lantai III.

Kasus itu terungkap setelah sejumlah saksi melihat ada kitab suci yang berada di atas parit dan ada juga yang sobek. Mereka kemudian memeriksa melalui CCTV masjid dan melihat terdakwa yang melakukannya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya