Liputan6.com, Makassar - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar telah menetapkan ibu asuh penyekap tiga anak angkat sebagai tersangka.
Memey ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana Pasal 77b jo Pasal 76b, Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya lima tahun lebih. Sehingga tersangka penyekap tiga bocahnya kita langsung tahan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Adapun motif penyekapan ketiga anak angkat itu karena himpitan ekonomi. Ia tak punya pekerjaan, sementar ia tetap harus menghidupi ketiga anak asuhnya tersebut.
"Karena kehidupan ekonominya menurun, dampaknya ketiga bocah tersebut tak mengenyam pendidikan dan ketika merawat ketiga bocah tersebut sendirian, ia terpaksa kerap menggunakan cara-cara kekerasan,"Â kata Wirdhanto.
Mengenai luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok pada dua anak asuhnya tersebut, Wirdhanto mengatakan belum dapat disimpulkan hal tersebut sebagai ulah si ibu asuh. Pihaknya, kata dia, masih menunggu hasil visum dari pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.
"Sementara untuk status dengan ketiga bocah asuhnya tersebut, kita juga akan menggandeng Laboratorium Forensik (Labfor) guna mengetes DNA nya," ucap Wirdhanto sembari membeberkan hal itu untuk membuktikan pengakuan tersangka bahwa dua dari tiga anak yang diasuh, yakni AW (11) dan F (5), merupakan anak kandungnya.
Â
Â
Rencana Masa Depan bagi Korban
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Romdhan Pomanto menjamin ketiga bocah korban dugaan penyekapan dan penyiksaan oleh ibu asuhnya akan terus bersekolah.
"Saya sudah intruksikan untuk itu kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Agar ketiga bocah harus mengenyam pendidikan," kata Danny sapaan akrab Mohammad Romdhan Pomanto.
Ia mengaku sangat bersyukur karena ketiga bocah korban penyekapan dan penganiayaan tersebut dapat meloloskan diri dan langsung ditangani dengan cepat oleh DP3A Kota Makassar. Tak hanya itu, ia juga berterima kasih atas tindakan sigap pihak Polrestabes Makassar dalam mengamankan ibu asuh.
"Soal proses hukumnya, semuanya saya serahkan kepada pihak Kepolisan. Pemkot Makassar sendiri dalam hal ini akan memelihara dan membina ketiga bocah korban penyekapan tersebut sekaligus memastikan ketiganya mengenyam pendidikan. Mereka harus sekolah dan itu kita jamin,"Â ucap Danny.
Di samping itu, upaya pertama yang harus dilakukan Pemkot Makassar, dalam hal ini DP3A Kota Makassar, adalah memulihkan kondisi ketiga bocah tersebut. Pasalnya, mereka mengalami trauma akibat perlakuan kasar yang diterima selama ini.
"Ini yang pertama harus dilakukan yakni menghilangkan rasa trauma ketiga bocah tersebut dan itu saya sudah tekankan ke DP3A Kota Makassar," Danny menandaskan.
Kepala DP3A Kota Makassar, Andi Tenri Palallo memastikan, kedua bocah korban penyekapan oleh ibu asuhnya tersebut masing-masing inisial AW (11) dan F (5) segera didaftarkan di salah satu sekolah yang telah berkerja sama.
"AW seharusnya sudah kelas 6 SD, sedangkan adiknya inisial D itu kita masukkan ke TK. Insya Allah tak ada halangan, besok keduanya kita daftar ke sekolah dan TK yang sudah siap menampungnya,"Â kata Tenri.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement