Liputan6.com, Malang - Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna mengakui pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 silam. Diperiksa atas dugaan menerima gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2011.
Rendra Kresna yang masuk periode kedua sebagai Bupati Malang ini mengatakan, ia bersama beberapa pejabat di Pemkab Malang diperiksa KPK dengan materi pertanyaan seputar proyek DAK sektor pendidikan tahun anggaran 2011.
"Saya dikaitkan menerima gratifikasi dari rekanan. Tidak ada itu," kata Rendra usai penggeledahan di Malang, Senin (8/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Proyek DAK tahun anggaran 2011 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat itu senilai Rp 71 miliar. Kasus tersebut sempat mencuat ke publik dan disorot tajam para pegiat anti korupsi. Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Suwandi sampai dimutasi dari jabatannya.
Suwandi kemudian sempat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Namun, Suwandi ditahan tim Satgas Saber Pungli pada 2016 silam atas tuduhan pungutan liar dan divonis 2 tahun penjara.
"Iya, saat proyek itu kepala dinasnya masih Suwandi yang ditahan Saber Pungli," ujar Rendra Kresna.
Ia mengklaim saat pelaksanaan proyek DAK pendidikan pada 2011 silam sudah sesuai prosedur. Meski saat itu pelaksanaan proyek serupa di berbagai daerah banyak persoalan, tertunda pencairan anggaran.
"Saat itu di seluruh Indonesia sempat ada masalah. Tapi menurut saya tetap tak mungkin ada kepala dinas yang melanggar aturan," ucap Rendra.
Penyidik komisi antirasuh menggeledah sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Malang. Mulai dari rumah pribadi sampai rumah dinas sekaligus kantor Bupati Malang. Beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Malang tak luput geledahan penyidik.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini: