Liputan6.com, Bandung Setelah saksi pertama diperiksa, sidang lanjutan kasus perkara penganiayaan terhadap remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar terbuka. Saksi kedua yang juga korban penganiayaan CAJ (18) dihadirkan di persidangan.
Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad mencecar CAJ, remaja yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith yang diduga memicu Bahar melakukan penganiayaan.
Sebagaimana diketahui, CAJ dan rekannya MKU (17) pernah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali sekitar November 2018. Saat itu, CAJ diajak MKU untuk mengisi sebuah acara di Bali. Namun setibanya di Pulau Dewata itu mereka hilang kontak dengan panitia acara.
Advertisement
Kemudian pada suatu hari, CAJ dan MKU sedang berjalan-jalan di Legian menuju kantor polisi untuk melaporkan panitia. Namun di perjalanan, mereka bertemu seorang pria bernama Amir.
"Beliau bertanya ke saya. 'Ini Habib Bahar'. Saya jawab iya," ujar Cahya.
Sehari sebelum pertemuan itu, CAJ mengatakan MKU sempat menyampaikan tak punya uang untuk membeli tiket pulang. Lalu ketika bertemu Amir di tokonya, mereka mengutarakan tak memiliki ongkos untuk pulang.
"Amir bilang, 'kami saja yang mengongkosi'. Setelah itu kita diantar ke hotel. Besoknya kita dijemput dan diajak makan. Setelah makan, kita menuju ke bandara. Tiket sudah ada yang urus, semua dibayar sama pihak Amir," ungkap CAJ.
Hakim kemudian mempertanyakan kemiripan CAJ dengan Bahar. Sebab menurutnya dari segi fisik CAJ berbeda dengan Bahar.
"Dulu rambut saya seperti Habib," tutur CAJ.
Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan foto wajah CAJ saat masih berambut panjang. Saat ditampilkan, gaya CAJ memang mirip seperti Bahar dengan rambut panjang berwarna kuning dan berpakaian gamis.
Ketika ditanya hakim kembali apakah benar gaya CAJ seperti dalam gambar, ia pun membenarkannya. "Kadang seperti itu, kadang seperti santri," jawab CAJ.
CAJ pun mengaku merasa seperti Bahar karena ia adalah fans. "Iya, karena saya ngefans," kata CAJ.
Pengacara Siapkan Pembelaan
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai semua keterangan saksi di persidangan adalah hal biasa.
"Kesaksian-kesaksian itu silakan saja jadi argumen jaksa, nanti kita juga ada proses pembelaan terdakwa," kata Ichwan.
Ichwan kemudian merinci hal-hal yang dianggap janggal dari keterangan saksi.
"Kalau kita melihat bahwa memang ada beberapa yang janggal terutama dari saksi pertama. Dia dipanggil sebagai penceramah ke Bali tapi kemudian sampai di sana dia tidak tahu harus ke mana, panitianya tidak ada. Kita tidak tahu ada skenario apa ini," bebernya.
Dari keterangan kedua saksi, menurutnya, ada keterangan yang berbeda.
"Tiketnya dibeli dan ketemu orang namanya Amir. Tapi keterangannya tidak bersesuaian antara CAJ dan MKU, yang satu bertemu Amir yang satu lagi Hamid," ucapnya.
Ichwan mengaku selama ini belum ada laporan tentang orang yang memanfaatkan penampilan kliennya untuk acara tertentu.
"Untuk yang ini mengaku-ngaku (jadi Bahar) dan cari keuntungan. Kita belum lihat ada yang lain," kata Ichwan.
Advertisement