KPU Belum Terima Rekomendasi PSU untuk 2 TPS di Kota Malang

Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 9 Kelurahan Bunulrejo lantaran ditemukan ada 6 pemilih pengguna formulir A5 atau pindah pilih, diberi 3 - 5 jenis surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

oleh Zainul Arifin diperbarui 20 Apr 2019, 18:01 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2019, 18:01 WIB
Dua TPS di Kota Malang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Pencoblosan di salah satu TPS di Kota Malang pada 17 April 2019 lalu. Bawaslu merekomendasikan ada dua TPS di kota ini yang harus melakukan pemungutan suara ulang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 9 Bunulrejo dan TPS 14 Penanggungan, Kota Malang, Jawa Timur. Sebab, ada temuan pelanggaran pemilih yang tidak sesuai perundangan.

Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 9 Kelurahan Bunulrejo lantaran ditemukan ada 6 pemilih pengguna formulir A5 atau pindah pilih, diberi 3 - 5 jenis surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Seharusnya mereka hanya mendapat surat suara untuk pemilihan presiden dan DPD," kata Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa di Malang, Sabtu (20/4/2019).

Sedangkan di TPS 14 Kelurahan Penanggungan ditemukan ada 8 pemilih yang bukan warga Kota Malang mencoblos menggunakan KTP elektronik. Padahal mereka tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Hanya warga berdomisili di wilayah TPS itu boleh pakai KTP. Kalau warga luar ya harus pakai formulir A5, sedangkan mereka tak mengurus itu," ujar Alim.

Bawaslu sudah mempelajari kedua jenis pelanggaran pemilih tersebut. Telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Serta berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terutama untuk TPS 9 Bunulrejo.

"Ini tinggal rapat pleno untuk mengesahkan rekomendasi itu. Arahnya ya ada pemungutan suara ulang," tutur Alim.

Malam ini juga surat rekomendasi segera dikirim ke KPU. Pemungutan suara ulang bisa dilaksanakan pada 10 hari setelah surat rekomendasi diterima KPU. Hal itu sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Tunggu Rekomendasi

Dua TPS di Kota Malang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK Klojen, Kota Malang, pada Sabtu, 20 April 2019 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

KPU Kota Malang sendiri belum mau berkomentar banyak tentang potensi pemungutan suara ulang tersebut. Penyelenggara pemilu menunggu sampai benar - benar menerima dan membaca isi surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

"Rekomendasi belum kami terima sampai detik ini," kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin.

Meski demikian, KPU siap menjalankan apapun hasil rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkai temuan pelanggaran tersebut. Sepanjang itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.

"Ya semua pasti dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Tunggu saja," ujar Zaenudin.

KPU Kota Malang sebelumnya juga mengakui banyak masalah yang muncul selama pelaksanaan pencoblosan. Mulai dari kekurangan surat suara karena banyaknya pemilih pengguna A5 sampai pemilih yang memaksa menggunakan KTP elektronik.

Untuk pengguna formulir A5 misalnya, ada lebih dari 17.200 pemilih yang sebagian besar dari kalangan mahasiswa. Mereka mayoritas berada di Kecamatan Lowokwaru. Uniknya, di wilayah ini justru sejauh ini tak berpotensi terjadi pemungutan suara ulang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya