Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, merinci jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2024 yang menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), hingga pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan data, total ada 287 TPS yang menyelenggarakan ketiga jenis pemungutan suara tersebut.
Advertisement
"Total 287 TPS yang akan menyelenggarakan PSL, PSS dan PSU," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Idham kemudian merinci wilayah mana saja yang menggelar ketiga pemungutan suara terkait. Per data yang masuk hari ini diketahui 287 TPS itu tersebar di 24 provinsi.
"287 TPS ini tersebar di 22 provinsi, dengan jumlah pemilih keseluruhan 132.286 orang," jelas dia.
Berdasarkan catatan yang dibacakan oleh Idham, Sumatera Utara menjadi provinsi terbanyak penyelenggaraan PSU, PSL dan PSS.
Berikut daftar rincian dari 22 provinsi yang menggelar PSU, PSL dan PSS di Pilkada 2024 dari data per hari ini, Jumat, 29 November 2024:
1. Provinsi Aceh: 1 TPS PSU di Banda Aceh
2. Provinsi Banten : 1 PSU di Tangerang Selatan
3. Provinsi Jambi: 5 PSU di kota Sungai Penuh
4. Provinsi Jawa Barat: 1 PSL di Kabupaten Karawang, 1 PSU di Kabupaten Sukabumi, 1 PSU di kota bandung.
5. Provinsi Jawa Tengah: 1 PSU di Kabupaten Karanganyar, 1 PSU di Kabupaten Pemalang
6. Provinsi Jawa Timur: 2 PSU di Kabupaten Bangkalan, 1 PSU di Kabupaten Bondowoso, 1 PSU di Kabupaten Sumenep
7. Provinsi Kalimantan Barat, 2 PSU di Kabupaten Landak, 1 PSU di Kabupaten Melawi
8. Provinsi Kalimantan Tengah. 2 PSU di Kabupaten Barito Selatan, 1 PSU di Kabupaten Kapuas, 1 PSU di Kabupaten Katingan, 2 PSU ada di Kota Palangkaraya
9. Provinsi Kalimantan Timur: 1 PSU di Balikpapan, 1 PSU di Samarinda
10. Provinsi Kalimantan Utara: 1 PSU di Malinau
Daftar Provinsi yang Menggelar PSU, PSL dan PSS di Pilkada 2024
11. Provinsi Kepulauan Riau: 1 PSU di Kota Tanjung Pinang
12. Provinsi Maluku: 1 PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya, 1 PSL di Kabupaten Maluku Tengah
13. Provinsi Maluku Utara: 1 PSU di kota Ternate
14. Provinsi Papua: 1 PSU di Kepulauan Yapen dan 5 PSL di Kabupaten Sarmi
15. Provinsi Papua Barat Daya: 2 PSU di Kabupaten Maybrat
16. Provinsi Papua Pegunungan: 35 PSS di Kabupaten Yahukimo
17. Provinsi Papua Tengah: 1 PSL di Kabupaten Nabire dan ada 82 PSS di Kabupaten Puncak
18. Provinsi Sulawesi Barat: 1 PSU di Kabupaten Mamasa dan 1 PSU di Kabupaten Pasangkayu
19. Provinsi Sulawesi Selatan: 1 PSU di Kabupaten Tanatoraja
20. Provinsi Sumatera Barat: 1 PSU di Damasraya, 1 PSU di Tanah Datar
21. Provinsi Sumatera Selatan: 2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir , 1 PSU di Kota Pagar Alam, 3 PSU di Kota Palembang
22. Provinsi Sumatera Utara: 2 PSS di Kabupaten Asahan, 1 PSL di Kabupaten Deli Serdang, 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang, 20 PSS di Kota Binjai, 7 PSL di Kota Medan, dan 54 PSS di Kota Medan, 2 PSS di Kabupaten Nias, dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan.
Advertisement
KPU: Data dari TPS di Pilkada 2024 Masuk Hampir 97 Persen
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan progres rekapitulasi suara di Pilkada 2024. Hasilnya, berdasarkan data per-29 Nov 2024 pukul 09.00 WIB, pengiriman C Hasil dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah masuk sebesar 435.296 TPS.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (data sudah masuk dari TPS) sudah 97,75%. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebesar 97,70%," kata Afif saat jumpa pers di KPU RI Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Afif merinci, untuk provinsi yang pencapaiannya sudah 100% dalam mengunggah C Hasil ke dalam sistem rekap untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.
Selanjutnya untuk C Hasil bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang datanya sudah masuk adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, DI Yogyakarta, Bali, Lampung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.
Sebagai informasi, saat ini penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahapan penghitungan suara yang akan dilakukan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota/kabupaten hingga di tingkat provinsi. Terkait hasil akhir, nantinya akan diumumkan pada pertengahan Desember mendatang.
"Hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang," Afif menandasi.
Berikut jadwal penghitungan suara berjenjang pasca pemungutan suara di TPS:
Jadwal Rekap:
1. Rekap tingkat Kab/Kota: 29 November-6 Desember
2. Rekap tingkat Provinsi: 30 November-9 Desember
Jadwal Pengumuman:
1. Pengumuman tingkat Kab/Kota: 29 November-12 Desember.
2. Pengumuman tingkat Provinsi: 30 November-15 Desember.