Penantian Panjang Anak Nasabah BPR BKK Blora Dapatkan Sertifikat Tanah Kampung

Kesulitan pengembalian agunan itu karena ketidakjelasan limpahan tanggung jawab antara BPR BKK Blora dengan asuransi Bumi Putera.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 14 Okt 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2019, 19:00 WIB
[Bintang] Penipuan
Ilustrasi Penipuan | Sumber Foto: mailguard.com.au

Liputan6.com, Blora - Dampak kerja sama antara Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Blora, Jawa Tengah, dengan asuransi Jiwa Bumi Putera berakibat merugikan nasabah. Pasalnya, agunan nasabah yang telah meninggal dunia belum dikembalikan kepada ahli waris.

Seperti yang dialami Sunyarmi (32), anak dari nasabah bernama Sumarno, warga Dukuh Mberu, Desa Karang Tengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sepeninggal ayahnya dua tahun silam, Sunyarmi masih belum tenang karena agunan perkampungan yang dulu dijadikan agunan peminjaman uang di BPR BKK Blora belum dikembalikan.

"Bapak saya salah satu nasabah BKK yang dua tahun lalu meninggal dunia. Saya menunggu sertifikat tanah perkampungan belum dikembalikan hingga sekarang," ujar Sunyarmi kepada Liputan6.com, Minggu (13/10/2019).

Ia mengungkapkan, salah satu hal yang paling menjemukan baginya adalah dia sering mondar-mandir ke bank tetapi tak mendapatkan kejelasan secara pasti dari pihak PD BPR BKK.

"Saya cuman ingin sertifikat saya kembali, persoalan BKK salah kerja sama dengan pihak asuransi Bumi Putera itu bukan urusan keluarga nasabah," kata ibu dari dua anak itu.

"Bapak saya dulunya yang mengasuransikan ke Bumi Putera itu pihak BKK," Sunyarmi menambahkan.

 

Kronologi Pemberian Agunan

Penantian Panjang Anak Nasabah BKK Blora
Sunyarmi, anak dari nasabah BPR BKK Blora Cabang Ngawen bernama almarhum Sumarno. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

 

Sunyarmi menceritakan, ayahnya dulu mengambil pinjaman senilai Rp 90 juta pada 22 November 2016 silam, diangsur selama 96 bulan dan akan berakhir pada 22 November 2024.

Tuhan berkehendak lain, saat baru melakukan angsuran selama sekitar satu tahun ayahnya yang merupakan perangkat desa itu meninggal dunia. 

Sementara itu, Direktur Utama PD BPR BKK Blora, Puguh Haryono saat dikonfirmasi melalui selularnya, beralasan selama ini belum mengembalikan sertifikat para nasabah karena klaim yang diajukan ke Bumi Putera belum berhasil.

"Kami mengalami dampak karena Bumi Putera, klaim yang kami ajukan belum dicairkan hingga saat ini," kata Puguh.

Saat disinggung terkait detailnya kronologi persoalan, Puguh meminta Liputan6.com bisa datang ke kantor PD BPR BKK untuk mendapatkan penjelasan.

"Monggo, kapan bisa datang ke kantor, kami jelaskan persoalannya," Kata Puguh.

Seperti diketahui, PD BPR BKK Blora merupakan perbankan yang terorganisasi hingga tingkatan provinsi yang bekerja sama dengan pihak asuransi Bumi Putera.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya