Paket Ganja dan Sabu dalam Rutan Cabang Lhoksukon Aceh

Barang haram yang ditemukan berupa 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram.

oleh Rino Abonita diperbarui 15 Des 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 01:00 WIB
Barang Bukti (Liputan6.com/Rino Abonita)
Barang Bukti (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Dua tahanan di Rutan Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kedapatan menyimpan ganja dan sabu. Barang bukti narkoba itu terbongkar dalam razia yang dilakukan oleh sipir Rutan, Sabtu (14/12/2019). Seorang di antaranya merupakan tahanan jaksa.

Barang haram yang ditemukan berupa 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram. Setelah razia, kedua tahanan dijemput polisi lalu diboyong ke Mapolres setempat.

Kedua tahanan yakni, Sulaiman, terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara, pemilik dari 43 paket ganja. Sementara, pemilik 8 paket sabu adalah Maryah, masih berstatus tahanan jaksa, juga terlibat kasus narkoba.

"Sekira pukul 11.00 Wib petugas rutan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sel A 2. Saat digeledah, di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti," jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin via Kasatres Narkoba AKP Ildani, dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Sabtu sore (14/12/2019).

Sulaiman dan Maryah dijemput petugas dari Satuan Reserse Narkoba pada pukul 12.00 WIB. Perbuatan nekat tersebut tentu saja akan memperberat hukuman keduanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya