Liputan6.com, Blora - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bikin gusar Bupati Blora Djoko Nugroho. Pasalnya, Bawaslu dianggap mengabaikan anjuran disampaikan bupati.
"Bawaslu sudah saya panggil dan saya sudah menerima masukan dari berbagai pihak agar Bawaslu tidak menggelar pelantikan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dulu," ujar Djoko Nugroho kepada Wartawan, Senin (23/12/2019).
Kokok sapaan akrab Djoko Nugroho menyebut, Bawaslu saat ini sedang mengalami permasalahan dengan lembaga pemerintah Kabupaten Blora karena melantik BPD dan tenaga pendidik yang masih aktif.
Advertisement
Kokok merasa tersinggung lantaran Bawaslu tidak mengindahkan anjurannya saat lembaga tersebut dipanggilnya. "Bawaslu membuat saya benar-benar marah," ucap Bupati.
Baca Juga
Diketahui, pelantikan telah usai digelar pada Senin siang, 23 Desember 2019 di Hotel Arra Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Ada sebanyak 48 anggota Panwascam terpilih diambil sumpahnya oleh Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan.
Dalam pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Jafar. Pihaknya menegaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang independen dan mandiri.
"Bawaslu harus paham soal politik dan dinamikanya, tetapi tidak boleh bermain politik. Sehingga Bawaslu tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun," dia menyampaikan.
Diberitakan sebelumnya, Komunitas masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aksi Solidaritas untuk Pilkada Berkualitas menuntut kepada Bawaslu Blora agar melakukan perekrutan ulang anggota Panwascam.
Koordinator aksi, Herman Raharja mengatakan, perekrutan anggota Panwascam terdapat kecurangan. Hal ini dimulai tidak dilakukannya pengumuman hasil tes CAT oleh Bawaslu hingga banyaknya calon-calon yang terpilih merupakan orang-orang terdekat Komisioner Bawaslu.
"Seleksi Panwascam tersebut hanyalah didasarkan atas nafsu personal para komisioner. Hasil perekrutan Panwascam yang telah diumumkan, ternyata tidak menunjukkan adanya figur-figur yang kredibel, berintegritas dan cukup punya kompetensi di bidang kepemiluan," kata Herman, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, tidak sedikit anggota Panwascam terpilih masih berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga tenaga pendidik. Pihaknya menuntut agar pelantikan anggota Panwascam ditunda.
"Sebagai contoh, hasil analisa kami, ada setidaknya 6 anggota yang masih berstatus sebagai anggota BPD. Ini kan sudah menyalahi aturan, mereka kan seharusnya sudah gugur dalam persyaratan administrasi. Ada juga yang guru sertifikasi, harusnya kan itu dilarang, kenapa kok malah dipilih," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan kepada sejumlah wartawan menyanggah semua tuduhan itu. Perekrutan anggota Panwascam, kata dia, sudah sesuai aturan yang ada.
"Bawaslu Blora sudah melaksanakan proses rekrutmen panwascam sesuai dengan prosedur yang mengatur. Apabila ada yang keberatan maka bisa disampaikan ke Bawaslu provinsi. Proses pelantikan dan sumpah janji tetap berjalan sesuai rencana," ucap dia menyampaikan.
Tenaga Pendidik Dilarang Ikut Jadi Panwascam
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak memberi izin guru atau pendidik merangkap sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Terlebih bagi mereka yang sudah menerima sertifikasi profesi.
"Akan kita panggil secepatnya. Kita tidak memberi izin mereka ikut jadi anggota Panwascam," kata Kepala Disdik Blora, Hendi Purnomo kepada Liputan6.com, Selasa siang (24/12/2019).
Pemanggilan para guru yang terikat menjadi Panwascam, akan diminta memilih salah satu menjadi guru ataukah memilih menjadi anggota Panwascam.
Hendi mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui jika banyak guru yang menjadi anggota Panwascam. Saat mendaftarkan diri, kata dia, para guru tidak ada yang meminta izin.
"Dalam aturan pemilu sebetulnya kan sudah jelas, Panwascam itu bekerja penuh waktu dan dilarang merangkap di lembaga pemerintahan. Ini para guru yang terikat akan kita panggil dan tak minta mempelajari tentang regulasi Pemilu," ungkapnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement