Sering Mengompol, Anak Dianiaya Ibu Kandung hingga Tewas

Saat diinterogasi pelaku mengungkapkan, dirinya kesal karena anaknya yang masih berumur 2 tahun itu kerap mengompol. Benarkah alasan itu?

oleh Ola Keda diperbarui 03 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2020, 20:00 WIB
Ibu Bunuh Anak di Kupang
Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap seorang ibu muda berinisial AL (33), lantaran telah membunuh anak perempuannya sendiri yang baru berusia 2 tahun. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap seorang ibu muda berinisial AL (33), lantaran telah membunuh anak perempuannya sendiri yang baru berusia 2 tahun. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2020), sekitar pukul 22.20 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha yang membenarkan peristiwa tersebut mengatakan, pelaku diketahui membawa korban (anaknya) dalam keadaan meninggal dunia dan dikuburkan di jalur penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Terungkapnya pembunuhan tersebut bermula saat anggota POM AU antara lain Serda Helman, Serda Helman, Pratu Bayu, dan Prada Kurniawan, sekitar pukul 22.15 Wita tengah melaksanakan patroli, menggunakan mobil Patroli 5357-03 ke arah Bandara El Tari. Sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara, unit patroli Pom AU melihat motor Honda Beat DH 3360 BU terparkir di tepi jalan.

Merasa curiga, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan berusaha mencari pemilik motor. Setelah dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, anggota POM AU menemukan seorang perempuan (pelaku) dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah masih mengenakan pakaian bayi.

"Anggota POM AU yang sementara berpatroli langsung membawa pelaku ke pos sambil menghubungi aparat kepolisian," ujar Pratu Bayu, Jumat (4/1/2019).

Ia mengatakan, pelaku merupakan ibu rumah tangga dan menetap di kos Jalan TTU, Uki Tau, RT042 RW002 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

 

Ibu Bunuh Anak di Kupang
Anggota POM AU menemukan seorang perempuan (pelaku) dan jasad bayi perempuan yang sudah tergeletak. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, dirinya kesal karena anaknya yang masih berumur 2 tahun kerap mengompol. Ia kemudian membenturkan kepala korban secara berulang-ulang di tembok. Korban yang mengalami luka pada bagian kepala langsung panas tinggi dan kejang-kejang.

"Pelaku sempat memberikan obat. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban kembali kejang-kejang. Pelaku panik dan sempat memberikan napas buatan namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia," katanya.

Pelaku lalu menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia. Sekitar pukul 18.00 Wita, suaminya datang ke tempat kejadian. Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, suaminya menyuruh pelaku menguburkan korban di hutan dekat bandara.

"Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke tempat kejadian setelah sebelumnya telah menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 centimeter. Selesai menggali tanah pelaku kembali ke kos mereka. Sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke tempat kejadian untuk menguburkan korban," katanya.

Namun upaya penghilangan nyawa anak kandung tersebut digagalkan, karena pukul 22.30 Wita, pelaku langsung diamankan anggota POM AU yang sedang berpatroli di Pos SPKT Pos Polisi Militer Lanud El Tari Kupang.

Pukul 00.10 Wita, ambulance Rumah Sakit Bhayangkara tiba di Pos Polisi Militer TNI AU dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Pelaku dan suaminya menikah siri di TDM pada tanggal 25 Oktober 2016 dan pelaku merupakan istri kedua.

"Pelaku mengalami depresi dan permasalahan ekonomi serta adanya permasalahan dengan suaminya," tandasnya. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya