Liputan6.com, Pekanbaru - Petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Rokan Hulu, inisial SL ditetapkan Kejati Riau jadi tersangka korupsi kredit Rp 7,2 miliar. Kasus ini juga menyeret pengusaha berinisial SJ selaku debitur ke badan usaha milik negara itu pada tahun 2017.
Nama terakhir sudah melarikan diri. Pemilik ratusan hektare kebun sawit itu tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai buronan korupsi.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejati Riau Mia Amiati menjelaskan, SL merupakan Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu. Dia bersama SJ diduga bersekongkol mengajukan kredit untuk memperkaya diri.
"Kasus ini sudah mulai diusut sejak September tahun lalu," kata Mia didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi, Selasa petang, 7 Januari 2020.
Dalam kasus ini, SL dan SJ diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menguras keuangan negara. SL sebagai petinggi BRI memprakarsai kredit usaha rakyat (KUR) kepada 18 debitur berdasarkan referral atau rujukan SJ.
Masing-masing debitur akan digelontorkan uang Rp 500 juta hingga Rp 300 juta. Untuk memuluskan usahanya, SL memalsukan dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit.
Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Sebagai jaminannya SL meminta SJ menyerahkan SKGR kebun sawit masing-masing 3 persil. SL membuat seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu.
"Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ," kata Mia.
Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
"Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ," ucap Mia.
Selanjutnya, tersangka SJ memberi imbalan kepada debitur yang dipinjam namanya tadi sebesar Rp 3 juta sampai Rp 13 juta.
"Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700," terang Mia.
BI Checking Tersangka
Sementara itu, Hilman Azazi menyebut keberadaan SJ masih dilacak anggotanya. Surat pemanggilan secara baik-baik sudah disampaikan berulang kali sehingga upaya akan dilakukan jika SJ ditemukan.
Untuk mencari SJ, Hilman Azazi sudah berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Intelijen akan dilibatkan memburu pria yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.
Hilman menyampaikan, tersangka SJ tercatat sebagai debitur bank bermasalah. Namanya sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia karena tunggakan kredit di berbagai lembaga keuangan.
"BI checking kena, makanya dia memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit," sebut Hilman.
Menurut Hilman, praktik seperti ini sering dilakukan orang bermasalah mengajukan kredit. Sebagian berjalan lancar karena kredit dibayar lunas tapi ada juga yang bermasalah.
Terpisah, Raharjo menyatakan akan mengajukan pencekalan terhadap SJ agar tidak melarikan diri. Pengajuan ini melalui Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke pihak imigrasi.
"Disampaikan dulu ke Kejagung, kalau Kejati langsung tidak bisa," kata Raharjo.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement