Terombang-ambing di Laut Maladewa, Kapal Nelayan Iran Terdampar di Aceh

Kapal nelayan Iran sempat terombang-ambing di laut lepas sebelum terangsur ke perairan Aceh hingga ditarik ke daratan. Bagaimana kisahnya?

oleh Rino Abonita diperbarui 30 Jan 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 02:00 WIB
Kapal nelayan yang terdampar di Aceh (Dok. Imigrasi)
Kapal nelayan yang terdampar di Aceh (Dok. Imigrasi)

Liputan6.com, Aceh - Kapal nelayan Iran menepi di perairan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sejak Senin (27/1/2020). Kapal tersebut sempat terombang-ambing di laut lepas karena suatu kerusakan, sebelum terangsur ke perairan Aceh hingga ditarik ke perairan setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Azhar via Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Adi Hari Pianto mengatakan, informasi mengenai kapal tersebut didapat pada Senin. Kapal tersebut ditarik ke perairan Meulaboh oleh kapal KM Oen Ijo.

"Kapal tersebut terdampar di perairan Meulaboh di karenakan pum pizzle (pompa oli) tidak berfungsi," jelas Adi, kepada Liputan6.com, Rabu pagi (29/1/2020).

Mesin kapal nelayan Iran tersebut mati di perairan Maladewa pada koordinat 04 derajat 26 menit 616 detik Lintang Utara 064 derajat 22 menit 488 detik Bujur Timur. Kapal terombang-ambing sampai ke perairan Meulaboh dengan jarak kurang lebih 15 mil laut dari daratan.

"Setelah lagi menunggu perbaikan mesin," imbuh Adi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Membawa 14 ABK

ABK kapal nelayan yang terdampar di Aceh (Dok. Imigrasi)
ABK kapal nelayan yang terdampar di Aceh (Dok. Imigrasi)

Kapal tanpa muatan itu membawa 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang kini diinapi di tempat khusus dalam pengawasan otoritas terkait. Kapal ini tidak memiliki bendera dan dokumen.

Petugas imigrasi sudah mencoba menghubungi kedutaan besar Iran di Indonesia serta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi mengenai hal ini. Komunikasi antara petugas dengan para ABK agak terkendala karena perbedaan bahasa.

"Para nelayan asing tersebut menggunakan bahasa Persia," kata Adi.

Kapal tersebut akan kembali berlayar jika kerusakannya telah diperbaiki. Tidak ada sanksi hukum dalam hal ini karena kapal tersebut murni terdampar karena ketidaksengajaan.

"Kita tunggu perbaikan baru kita dorong lagi. Mereka maunya balik ke negaranya juga," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya