Liputan6.com, Jakarta - Indeks Pemberdayaan Gender dengan alat ukur menempatkan perempuan sebagai tenaga profesional di Indonesia pada 2019 di kisaran 35 persen hingga 55 persen. Indeks di berbagai kota berbeda-beda.
Data Badan Pusat Statistik, seperti dilansir dalam keterangan tertulis Aliansi Jurnalistik Indonesia, menyebutkan angka tertinggi berada di provinsi Sumatera Barat (55,4 persen). Angka terendah berada di provinsi Papua (35,7 persen). Sementara DKI Jakarta sebagai ibu kota provinsi, yang idealnya menjadi barometer pemberdayaan perempuan, hanya berada pada angka 47,3 persen.
Sementara Laporan World Economic Forum (WEF) 2020 menunjukkan skor Kesenjangan Gender Global (berdasarkan jumlah penduduk) berada pada posisi 68,6 persen. Artinya, masih ada 31,4 persen kesenjangan yang menjadi pekerjaan rumah bersama masyarakat global. Sedangkan di Indonesia, menurut WEF berada pada peringkat 85 dalam urusan gender gap.
Advertisement
Baca Juga
Indikator kesenjangan tersebut terdiri dari empat dimensi, yaitu kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, partisipasi ekonomi, dan pemberdayaan politik. Secara umum, kesenjangan paling besar adalah pada kesempatan dan partisipasi ekonomi (58 persen) dan pemberdayaan politik (25 persen). Meski pada kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan angkanya sangat signifikan, yakni 97 persen dan 96 persen.
AJI menandaskan bahwa menciptakan kesetaraan gender di dunia kerja perlu mendapat dukungan dan komitmen dari pengusaha dan pengambil kebijakan (pemerintah dan legislatif). Upaya DPR mengajukan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Ketahanan Keluarga, yang kental dengan keinginan untuk mendomestifikasi peran perempuan, menjadi indikasi masih kuatnya pengaruh pola pikir patriarki di lingkaran legislatif.
Ini adalah indikasi fenomena gunung es tentang ketidakadilan peran dan fungsi perempuan dalam berbagai sektor, termasuk dunia kerja. “Perlu perhatian banyak pihak termasuk media untuk mendorong agar kesetaraan bagi semua pihak terwujud, bukan mundur,” kata Revolusi Reza, Sekjend AJI Indonesia, Minggu (8/3) di Jakarta.
Diskusi yang diselenggarakan Sekolah Jurnalisme AJI (SJAJI) memperingati International Women’s Day 2020 bertajuk 'Mengevaluasi Kesetaraan Gender di Dunia Kerja, Apakah Sudah Setara?' menghadirkan empat narasumber: Endah Lismartini (Ketua Bidang Gender AJI Indonesia), Asep Setiawan (Komisioner Bidang Pemberdayaan Organisasi Pers, Dewan Pers), Dendy A. Borman (Corporate Relations Director, Diageo Indonesia) dan Munawir (Kepala Seksi Pencegahan Diskriminasi Syarat Kerja, Kementerian Tenaga Kerja).
Cuti Ayah ala Diageo
Sementara itu upaya membangun kesetaraan di dunia profesional telah dilakukan Diageo Indonesia. Menurut Corporate Relations Director Diageo Indonesia, Dendy A. Borman, penerapan kesetaraan gender merupakan keharusan moral yang dapat berkontribusi bagi kesuksesan organisasi.
“Diageo membangun budaya keberagaman dan inklusi. Salah satu keharusannya adalah penerapan kesetaraan gender. Budaya keberagaman dan inklusi ini merupakan perwujudan dari tujuan Diageo yaitu ‘Celebrating Life Everyday Everywhere',” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya penerapan kesetaraan gender, karyawan dapat lebih memaksimalkan produktivitas serta inovasi. Perusahaan sekaligus mendapatkan potensi talent yang dapat mendorong kesuksesan bisnis.
Menurutnya, aspek kesetaraan gender diterapkan dalam pengambilan kebijakan dan proses organisasi di Diageo. “Tujuan kami agar karyawan perempuan di Diageo dapat berkembang sesuai potensi dan kapasitasnya sekaligus memiliki kualitas bagi keluarganya,“ kata Dendy.
Diageo Indonesia tahun lalu meluncurkan Parental Policy yaitu 26 minggu cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dan 4 minggu bagi karyawan laki-laki dengan dibayar penuh. Selain itu perusahaan ini juga membangun lingkungan bagi karyawan perempuan dengan fleksibilitas waktu kerja, desain kantor yang ramah bagi perempuan, serta meluncurkan kebijakan Dignity at Work yang memastikan setiap orang bekerja bebas dari intimidasi, pelecehan serta perilaku tidak baik lainnya.
Munawir, Kepala Seksi Pencegahan Diskriminasi Syarat Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan upaya Diageo membangun kesetaraan telah melampaui regulasi yang ada. Ia mengatakan pemerintah telah membuat task force mencegah diskriminasi di tempat kerja.
Terkait regulasi cuti untuk ayah, ia mengatakan, ”Saat ini belum sampai ke sana untuk cuti ayah meskipun wacananya sudah ada. Perlu menyamakan persepsi antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah tidak bisa memutuskan sendiri,“ ujarnya.
Advertisement