Kasus Corona COVID-19 di Sumut Naik, Total ODP 4.064, Positif 14, PDP 77

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sempat mengalami penurunan pada Jumat, 27 Maret 2020. Namun kali ini jumlahnya kembali meningkat.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Mar 2020, 20:32 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 20:32 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irw an
Update terbaru jumlah ODP naik di angka 4.064 dari sebelumnya 2.995 orang. Dengan kata lain, jumlah ODP di Sumut mengalami kenaikan 26,3 persen

Liputan6.com, Medan Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sempat mengalami penurunan pada Jumat, 27 Maret 2020. Namun kali ini jumlahnya kembali meningkat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan mengatakan, update terbaru jumlah ODP naik di angka 4.064 dari sebelumnya 2.995 orang. Dengan kata lain, jumlah ODP di Sumut mengalami kenaikan 26,3 persen.

"Jumlah ODP naik 1.069, dari 2.995 menjadi 4.064," kata Whiko dalam konferensi pers live streaming melalui kanal YouTube, Sabtu (28/3/2020).

Selain jumlah ODP, kasus positif virus corona COVID-19 di Sumut juga mengalami kenaikan. Sebelumnya 9, kali ini 14. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya meninggal dunia dan 12 pasien positif saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 1 dari sebelumnya 76. Saat ini jumlah PDP di Sumut 77, dan dirawat di sejumlah rumah sakit yang ada di Sumut. Untuk pasien negatif yang masih dirawat 18 dan sudah pulang 3.

"PDP bertambah 1," ujarnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:


Imbauan Jangan PHK

Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)
Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)

Di tengah pandemi virus corona COVID-19, dunia usaha diimbau tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya, dan tetap memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Kalangan pekerja industri diimbau memberlakukan sistem bekerja giliran semaksimal mungkin," ucap Whiko.

Kepada masyarakat juga kembali diingatkan untuk tetap mengikuti instruksi pemerintah dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) salah satunya tentang melakukan physical distancing atau menjaga jarak aman dengan orang lain.

"Intinya, saat ini tetap berada di rumah dan menjaga kebersihan diri," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya