Curi Kotak Amal Dapat Rp41 Ribu, Warga Blora Terancam 5 Tahun Penjara

Warga Blora ini sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal saat kondisi memungkinkan atau sepi.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 31 Mar 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 05:00 WIB
Di Tengah Pandemi Corona Covid-19, Warga Blora Curi Kotak Amal
Warga Blora ini sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal saat kondisi memungkinkan atau sepi.

Liputan6.com, Blora - Di tengah musibah pandemi Corona Covid-19, masih ada saja orang yang mencuri kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Seperti yang dilakukan Muhtari (47), warga Desa Wado, Kecamatan, Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dia nekat mencuri kotak amal di sebuah musala.

Dia tepergok warga saat melakukan aksinya mengambil uang musala dalam kotak amal menggunakan kawat.

"Uang kotak amal yang dicuri tidak banyak, jumlahnya Rp41 ribu," kata Plh Kapolsek Cepu, AKP Sutarjo saat dihubungi Liputan6.com melalui selularnya, Minggu, 29 Maret 2020.

Sutarjo menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya itu di Musala Nurul Huda, Desa Kentong, Kecamatan Cepu. Uang kotak amal, kata dia, belum sempat diambil seluruhnya, tetapi aksi pelaku keburu dipergoki warga.

Menurutnya, pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal saat kondisi memungkinkan atau sepi.

"Semula tersangka dibawa warga ke Balai Desa Kentong, setelah itu kita bawa ke Polsek Cepu," katanya.

Sutarjo mengungkapkan, perbuatan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Wado, Agung saat dikonfirmasi menyampaikan, pencuri kotak amal tersebut adalah warganya. Dia bilang, pelaku kurang sehat dan sering tidak nyambung saat diajak bicara.

Dia menyebut, pelaku pencurian kotak amal ini merupakan asli orang Desa Tanjung dan menikah dengan orang Wado. "Dia setiap hari melarang istrinya keluar rumah dan bicaranya suka melantur," kata Agung.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya