Jam Malam Berlaku di Banyumas, Jangan Coba-Coba Keluyuran

Untuk memastikan jam malam di Banyumas berjalan, mulai Senin malam digelar patroli gabungan antara Polri, TNI, dan Satpol PP

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 31 Mar 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 00:30 WIB
Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banyumas - Malam di Banyumas tampaknya tak akan segemerlap biasanya. Tempat-tempat hiburan malam, kafé, restoran, mall sampai toko-toko tutup sebelum pukul 22.00 WIB. Ini resmi berlangsung mulai Senin (30/3/2020) seiring pemberlakuan jam malam di Kabupaten Banyumas.

Tujuannya jelas, yakni meminimalisasi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Untuk memastikan jam malam di Banyumas berjalan, mulai Senin malam digelar patroli gabungan antara Polri, TNI, dan Satpol PP. Tim patroli akan keliling ke berbagai penjuru Banyumas untuk memastikan tak ada yang berkerumun sekaligus mensosialisasikan physical distancing kepada khalayak.

“Polsek-Polsek juga melakukan patroli di wilayah masing-masing,” kata Kasubbag Humas Polresta Banyumas, Iptu Siti Nur melalui sambungan telepon.

Tim patroli pertama menjalankan fungsi edukasi. Setiap bertemu kerumunan akan dijelaskan beberapa hal tentang pencegahan Covid-19.

Setelah itu, mereka mensosialisasikan kebijakan pemerintah agar setiap warga menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik ketika berinteraksi sosial.

“Setelah itu kerumunan kami minta untuk pulang ke rumah masing-masing,” ujar dia.

Sebelum jam malam di Banyumas berlaku, tepatnya setelah pasien positif terkonfirmasi, Kota Purwokerto sudah mulai lengang. Jalan-jalan kota tak sepadat biasanya. Toko-toko juga mulai membatasi jam operasional.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Jumlah ODP dan PDP Banyumas Naik, Aparat Lebih Tegas

Dalam rapat ini Husein memutuskan tindakan represif untuk membubarkan massa di masa darurat COVID-19. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas/Rudal Afgani Dirgantara)
Dalam rapat ini Husein memutuskan tindakan represif untuk membubarkan massa di masa darurat COVID-19. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas/Rudal Afgani Dirgantara)

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan patroli, baik melalui blue light patrol maupun patroli Cipta Kondisi, kondisi kota memang sudah sepi,” ujarnya.

Pada sebuah rapat koordinasi lintas sektor, Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan akan mengambil tindakan represif membubarkan massa selama darurat Covid-19. Pemkab Banyumas bersama TNI dan Polri menggelar operasi untuk memastikan tidak ada warga yang berkerumun.

“Saya minta Kasatpol PP berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim agar menyisir seluruh penjuru Banyumas, karena imbauan di awal masih ada yang ngeyel,” kata Husein dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Husein mengatakan perintah itu dikeluarkan untuk melindungi warga dari penularan virus corona. Untuk memperkuat petugas di lapangan, Husein meminta Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 membuat surat keputusan untuk tim pembubaran massa sampai unit terkecil, desa dan RT.

“Saya yang tandatangan biar mereka mantap melaksanakan tugas,” ujar dia.

Kebijakan ini tak lepas dari penyebaran Covid-19 yang semakin luas. Pada Senin (30/3/2020), jumlah orang dalam pantauan bertambah 29 orang. Sementara pasien dalam pengawasan bertambah lima orang.

Tambahan pasien antara lain dari Desa Kecila Kecamatan Kemranjen, Desa Jatisaba Kecamatan Cilongok, Desa Klinting Kecamatan Somagede, Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden, dan Desa Cingebul Kecamatan Lumbir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya