8 Usulan Dewan Profesor Unpad untuk Jabar Darurat Corona COVID-19

Dewan Profesor Universitas Padjadjaran mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai menyiapkan langkah serius terkait penanganan virus Corona Covid-19.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Mei 2020, 15:49 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 22:00 WIB
Mengintip Kesiapan RS Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran
Petugas menyiapkan perlengkapan ruang isolasi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 hampir 100 persen rampung. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung Dewan Profesor Universitas Padjadjaran mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai menyiapkan langkah serius terkait penanganan virus Corona Covid-19. Salah satunya menyediakan rumah sakit darurat Covid-19.

Usulan tersebut disampaikan Dewan Profesor Unpad kepada Gubernur dan Pemprov Jabar. Usulan yang diinisiasi oleh sejumlah Guru Besar Unpad ini telah dibukukan untuk kemudian disampaikan kepada jajaran di Pemprov Jabar.

“Buku Usulan Pemikiran Dewan Profesor Universitas Padjadjaran terkait Penanganan Covid-19 ini diinisiasi oleh para Profesor yang mendapat sambutan dan dukungan dari Ketua Dewan Profesor, Ketua Senat Akademik dan tentunya dari Rektor Universitas Padjadjaran,” tutur perumus usulan sekaligus editor buku Tarkus Suganda dilansir laman Unpad.

Berdasarkan analisis dari 20 kontributor pengusul, dijelaskan bahwa jumlah penduduk tertular virus corona terus meningkat secara cepat di Indonesia. Berdasarkan data pertambahan jumlah orang terinfeksi dan prediksi para ahli, tren bertambahnya penderita masih akan terus meningkat akibat kurang efektifnya kebijakan yang diberlakukan saat ini.

Di sisi lain, pemberlakuan pembatasan sosial seperti social distancing dan physical distancing dinilai tidak efektif. Dua penyebabnya adalah masih simpang siurnya informasi kebijakan ini di masyarakat, serta kurang masifnya sosialisasi tentang kebijakan ini pada sejumlah media.

Tenaga kesehatan menjadi golongan masyarakat terbesar yakni 12% yang menunjukkan hasil positif terinfeksi Corona. Di lingkup Rumah Sakit Pendidikan, peserta pendidikan dokter spesialis paling berpotensi terpapar penderita, sehingga sebagian besar dikhawatirkan termasuk orang dalam pengawasan (ODP).

“Terlebih lagi jam jaga yang panjang bagi mereka mengakibatkan kelelahan dan berisiko untuk mengalami sakit yang berat, sementara banyak petugas kesehatan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang standar, bahkan ada yang tidak menggunakannya,” ujar Tarkus.

 

simak video pilihan berikut

8 Usulan

FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Oleh karena itu, Dewan Profesor Unpad memberikan delapan usulan kepada Pemprov Jabar agar segera:

1. Membuat rumah sakit baru di hotel atau tempat lain sebagaimana penggunaan Wisma Atlet di DKI Jakarta.

2. Mengembangkan rumah sakit yang sedang dibangun seperti Rumah Sakit Edelweis sebagai Rumah Sakit Covid-19.

3. Menjadikan Rumah Sakit Al Islam dan Rumah Sakit Al Ihsan dan rumah sakit provinsi lainnya menjadi rumah sakit khusus Covid-19 sebagai back up Rumah Sakit Hasan Sadikin, karena kedua rumah sakit ini memiliki fasilitas yang cukup besar.

4. Sosialisasi pemahaman karantina wilayah yang intensif dan jelas kepada masyarakat, termasuk hak minimal dan kewajiban masyarakat, termasuk sanksi jika melanggar ketetapan karantina wIlayah dan durasi berapa lama karantina wilayah akan diberlakukan.

5. Melakukan active case finding dengan pemeriksaan rapid test masif untuk masyarakat luas yang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR bila positif atau diulang 7–14 hari kemudian bila negatif. Dengan demikian data pembagi angka kematian menjadi lebih akurat. Selain itu, dengan ditemukannya kasus positif, dapat diantisipasi kemungkinan risiko penularannya.

6. Terkait rapid mass screening maka pemerintah dihimbau untuk melakukan pengadaan BHP untuk rapid mass screening. Serta memperluas laboratorium rujukan, termasuk laboratorium perguruan tinggi dan rumah sakit yang kapabel.

7. Perlindungan tenaga kesehatan dengan APD standar.

8. Selama masa karantina wilayah, pemerintah provinsi harus memberikan izin khusus keluar rumah untuk berobat ke rumah sakit bagi pasien-pasien tertentu, contohnya pasien gagal ginjal yang harus cuci darah 2-3 kali seminggu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya