Liputan6.com, Gowa - Warga yang tinggal di sekitar TPU Macanda, Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan beramai-ramai menolak pemakaman seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Covid-19 di wilayah pemakaman milik Pemprov Sulsel tersebut. Penolakan itu sempak bergejolak hingga terjadi penutupan jalan dan aksi bakar ban.
"Iya kejadiannya tadi siang sekitar pukul 14.00 Wita, jajaran Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa dan Satpol PP melakukan pengamananan," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, Kamis (2/4/2020) malam.
Boy menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberikan edukasi dan imbauan kepada warga agar tidak menolak pemakaman jenazah PDP Corona Covid-19 tersebut karena proses penanganan jenazah itu sudah sesuai standar kesehatan.
Advertisement
"Sempat membubarkan diri, tapi warga kembali memblokade jalan dan pintu masuk pemakaman dengan batang pohon, bahkan sempat juga bakar ban," jelas Boy.
Baca Juga
Aparat gabungan pun terpaksa membubarkan paksa aksi susulan warga itu. Polisi juga berhasil mengamankan lima orang warga yang diduga sebgai provokator akasi warga tersebut.
"Sebelum upaya paksa dilakukan, kami tegas memberi himbaun agar warga segera membubarkan diri namun hal itu tidak diindahkan. Anggota lalu melakukan upaya paksa membubarkan massa dan mengamankan seorang provokator serta empat warga lainnya kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan," jelas Boy.
Mantan Kapolres Luwu Utara ini pun kembali mengimbau warga agar tidak menolak pemakaman jenazah terkait Virus Corona Covid-19 di TPU Macanda. Pasalnya pihak pemerintah telah sepakat pemakaman tersebut menjadi salah satu pemakaman jenazah PDP maupun pasien yang positif mengidap Virus Corona Covid-19.
"Saya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang tetap menolak dilakukannya pemakaman karena Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah milik kita semua dan bagi siapapun yang akan dimakamkan di negara ini memiliki hak yang sama dengan kita," tegas Boy.