Rumah PDP yang Menolak Diisolasi Dipasang Garis Polisi

Polisi memasang police line di rumah pasien PDP yang sempat menolak diisolasi dengan mengancam petugas.

oleh Abdul Jalil diperbarui 11 Apr 2020, 11:24 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 11:23 WIB
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Samarinda - Seorang warga dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 menolak diisolasi dengan mengancam petugas. Warga Samarinda, Kalimantan Timur itu meminta dipulangkan ke rumahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kosasih menjelaskan, pasien sempat mengamuk di ruang isolasi dengan memecahkan kaca jendela dan mendobrak pintu. Padahal dari hasil rapid test, pasien yang masuk klaster ijtimak dunia ini dinyatakan positif Covid-19.

“Pecahan kaca digunakan untuk mengancam petugas,” kata Ismed, Sabtu (11/4/2020).

Ismed menyebutkan, saat ini pasien berada di rumah untuk menjalani isolasi secara mandiri. Personel Babinsa dan Babinkamtibmas mengawasi ketat rumah yang bersangkutan.

“Sudah dipasang garis polisi di rumahnya jadi tidak bisa ke mana-mana. Yang bersangkutan juga tidak berani keluar rumah,” ujarnya.

Ismed pun menghimbau untuk tetap tenang karena fokus tim gugus tugas adalah memastikan yang bersangkutan tidak ke mana-mana. Karena memilih di rumah, pasien ini diwajibkan menjalani karantina rumah selama 30 hari.

“Warga kami himbau untuk tetap tenang karena yang bersangkutan sudah diawasi dan besok tim laboratorium akan melakukan uji swab di rumah yang bersangkutan,” tambah Ismed.

Dengan menolak diisolasi, Dinkes Samarinda membuka data pasien, termasuk alamat rumah. Sehingga dengan sendirinya masyarakat bisa lakukan pencegahan agar tidak kontak erat dengan pasien.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menyebut ada implikasi hukum terkait penolakan pasien. Apalagi disertai adanya pengancaman kepada petugas medis.

“Implikasinya ada, tapi sejauh mana diterapkan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya pada Jumat (10/4/2020) pagi, pasien berinisial N, seorang laki-laki berusia 52 tahun, menolak diisolasi dengan mengancam petugas medis. Jumat sore, pasien dipulangkan ke rumahnya di Jalan Pemuda 2, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda ini dengan pengawalan ketat dari BPBD Samarinda, personel TNI dan Polri.

Pasien ini diisolasi sejak 8 April 2020 lalu. Pasien diisolasi karena dinyatakan positif Covid-19 lewat uji cepat.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya