Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 16 pelanggar PSBB Pekanbaru jalani sidang secara online. Para tersangka tetap berada di Polresta Pekanbaru, majelis hakim ada di pengadilan setempat dan jaksa penuntut umum di kantornya.
Sidang pada Rabu pagi ini, 29 April 2020, berlangsung cepat karena selesai pada siangnya. Semuanya dihukum penjara selama satu bulan atau membayar denda Rp750 ribu.
Advertisement
Baca Juga
Khusus untuk terdakwa bernama Farjison dihukum dua bulan atau membayar denda Rp3 juta.
Pantauan di lokasi, para terdakwa pada sidang yang dipimpin hakim Setiono SH ini memutuskan bayar denda. Dengan demikian, mereka terhindar dari penjara.
Satu dari terdakwa ini merupakan pemilik warnet, Rubahri Purba. Pria 65 tahun ini kedapatan mengoperasikan warnetnya pada 18 April 2020, atau sehari setelah PSBB diberlakukan.
Dalam persidangan terungkap, Rubahri sudah diperingatkan petugas beberapa kali tapi tak diindahkan. Dia pun dibawa ke Polresta Pekanbaru karena terdakwa dinyatakan melanggar jam malam.
Hakim Setiono dalam putusannya menyatakan para terdakwa melanggar pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa dinyatakan sengaja tidak mematuhi pejabat yang berwenang terkait pandemi virus corona.
Sementara, untuk 15 terdakwa lainnya, diduga melanggar imbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan karena nekat dugem. Mereka menyewa sebuah ruangan karaoke di Jalan Soekarno-Hatta.
Ketika digerebek, petugas menemukan minuman keras dan para terdakwa di bawah pengaruh narkoba. Urine mereka dinyatakan positif dan menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Pekanbaru.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jadikan Pelajaran
Dalam kasus ini, terdakwa Farjison merupakan inisiator. Dia nekat membawa teman-temannya meskipun pemerintah sudah mengingatkan tidak berkumpul saat pandemi corona covid-19.
Hasil penyidikan, mereka berpesta narkoba dan minuman keras untuk merayakan ulang tahun.
Terkait sidang ini, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy mengatakan, pihaknya selalu mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 74.
"Dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar," kata Agung.
Agung menjelaskan, proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB. Menurutnya, petugas di lapangan terlebih dahulu mengajak dan mengimbau masyarakat secara baik-baik.
"Kalau membandel dengan sengaja melanggar peraturan baru ditindak tegas," katanya.
Agung mengatakan, penegakan hukum ini agar menjadi perhatian masyrakat agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah.
"Semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini," katanya.
Advertisement