Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pria asal Duri, Bengkalis, berinisial DM dan YH menjadi penghuni baru penjara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya tertangkap membawa 15 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu ketika keluar dari Pelabuhan Roro Kota Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman menjelaskan, kedua pria ini masuk ke Pulau Rupat pada awal Juli 2020 menggunakan mobil bernomor polisi Jakarta. Kedua tersangka juga menginap di salah satu hotel di sana.
Advertisement
Baca Juga
Tak lama di Pulau Rupat, kedua tersangka memakai mobil Avanza hitam pergi ke Kota Dumai lewat pelabuhan Roro.
"Semua informasi dari masyarakat, penangkapan di pelabuhan ini sempat menjadi perhatian dan membuat macet sehingga petugas sulit melakukan pengembangan," kata Suhirman, Kamis (9/7/2020).
Pada penangkapan Senin siang itu, 6 Juli 2020, petugas menemukan 16 paket sabu terbungkus plastik beraksara China. Satu paket sudah tidak utuh lagi, diduga sudah dikonsumsi tersangka.
"Biasanya satu paket itu sama dengan 1 kilogram, tapi ada satu dalam keadaan terbuka, sehingga berat semuanya 15,8 kilogram," kata Suhirman.
Dalam kasus ini, pria inisial SM masuk dalam daftar buruan polisi. Dia diduga sebagai pengendali kedua tersangka, yang mana saat penangkapan dirinya terlacak di sebuah rumah makan Kota Dumai.
"Pas petugas kesana, dia sudah tidak ada lagi, hingga kini belum terlacak. Dia yang meminta tersangka menjemput sabu ke Rupat dan membawa ke Dumai," kata Suhirman didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto SIK.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 5 juta per kilo. Sang pengendali mengistilahkan narkoba yang dijemput kedua tersangka sebagai barang panas.
Keduanya hanya membawa karena sudah ada orang SM lainnya di Pulau Rupat. Keduanya hanya menunggu di kamar hotel, sementara sabu dimasukkan ke mobil oleh orang lain seret kuncinya ditinggal.
Atas perbuatannya menjemput barang panas ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup. Kalau asal sabu ini dari negeri tetangga (Malaysia)," kata Suhirman.