Mantan Plt Kadis PUPR Akui Terima Suap Ratusan Juta untuk Biaya Pernikahan Anak

Dalam sidang lanjutan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis terima uang ratusan juta dari PT Citra Gading Asritama sebagai commitment fee.

oleh M Syukur diperbarui 17 Jul 2020, 23:50 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 19:00 WIB
Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, ketika dibawa petugas KPK dari Jakarta ke Pekanbaru.
Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, ketika dibawa petugas KPK dari Jakarta ke Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, Tajul Mudaris, menjadi saksi melalui video conference.

Dalam kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning ini, Tajul terungkap menerima uang ratusan juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Dia juga menerima servis dari perusahaan pemenang proyek itu, berupa akomodasi hotel, biaya pernikahan anak hingga bus angkutan keluarga ke Mojokerto.

Awalnya, Tajul sempat berkilah pernah menerima uang dari PT CGA. Namun, setelah diingatkan hakim berulang kalidan membaca berita acara pemeriksaan di penyidik KPK, barulah Tajul mengakuinya.

Kepada ketua majelis hakim Lilin Herlina SH, Tajul menyebut pernah menerima Rp50 juta dari karyawan PT CGA, Trianto. Penerimaan pada Maret 2017 itu untuk membantu akomodasi pengurusan pernikahan anaknya.

"Trianto memberi uang itu dalam mobil saya, dia masuk ke mobil saya," kata Tajul, Kamis siang, 16 Juli 2020.

Kontrak PT CGA untuk proyek jalan itu ditandatangani pada 24 Mei 2017. Selanjutnya pada Juni 2017, Tajul menerima uang lagi Rp100 juta dari Trianto.

Ini sebagai komitmen fee uang muka proyek sebesar 2 persen dari pencairan Rp66 miliar. Menjelang perayaan Idul Fitri tahun yang sama, Tajul kembali menerima Rp200 juta.

"Untuk keperluan lebaran, Trianto sendiri yang mengantar ke rumah dinas. Saat itu, hanya ada saya dan dia," ucap Tajul ke majelis hakim dan jaksa KPK.

Usai lebaran, Tajul kembali menerima uang Rp 200 juta dari Trianto. Uang itu diterima di salah satu warung kopi di Kota Pekanbaru. "Ini kesepakatan saya dengan Trianto," katanya.

Dari sekian banyak uang yang diterima, Tajul mengaku ada memberikan kepada terdakwa Amril dalam dua kali kesempatan. Pertama kali Rp50 juta dan yang kedua Rp100 juta. Hanya saja, Tajul tidak menyebut dari mana sumber uangnya.

Selain itu, Tajul juga mengaku pernah menyerahkan uang dua kali kepada orang bernama Iwan Sakai. Tajul menyebut pria ini merupakan orang kepercayaan Amril.

"Pertama Rp100 juta dan Rp200 juta di sebuah warung kopi di Pekanbaru, tapi terdakwa (Amril) tidak tahu," kata pria yang saat ini menjabat Kepala BPBD Bengkalis ini.

Belakangan, uang itu tidak pernah diserahkan Iwan Sakai ke Amril. Tajul juga mengakui karena dirinya dimarahi Amril Mukminin terkait pemberian uang ke Iwan Sakai.

"Saya telepon setelah itu, bupati marah kenapa diserahkan ke dia (Iwan)," kata Tajul.

Simak video pilihan berikut ini:

Amril Bantah Terima Uang

Selain Trianto, Tajul juga mengaku pernah menerima uang Rp200 juta dari karyawan PT CGA lainnya, Arifin. Uang itu ada yang diantarkan ke rumah dan ada juga di warung kopi Taman Mini Indonesia.

Di BAP Tajul juga terungkap adanya permintaan lima kamar hotel dan sewa bus untuk keluarga. Semuanya dibayar oleh PT CGA.

"Betul yang mulia, itu memang pernyataan saya di BAP," aku Tajul setelah membantahnya beberapa kali.

Terpisah, kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Rukhiyat menyatakan, Tajul dalam sidang tidak menyampaikan dari mana sumber uang yang diserahkannya.

"Dia (Tajul) ngasih tapi tak disebut berasal dari PT CGA, termasuk fasilitas hotel, itu inisiatif saksi, bukan permintaan terdakwa," tegas Asep.

Terkait uang diterima Iwan Sakai, Asep menyebut Amril tidak pernah menerima. "Pak Amril tak pernah terima uang dari Iwan Sakai," ucap Asep.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Tajul menerima uang secara keseluruhan Rp975 juta. Uang ini tanpa sepengetahuan Amril dan diserahkan karyawan PT CGA lainnya, Arifin.

"Terdakwa hanya meminta Tajul berkordinasi dengan BPK, BPKP, Kejaksaan dan lembaga pelayanan pengadaan, bukan dengan CGA. Terdakwa ingin proyek ini berjalan sesuai prosedur," kata Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya