Aniaya Ayah Kandung, Pemuda Serdang Bedagai Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang anak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) tega menganiaya ayah kandungannya menggunakan kursi plastik. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar.

oleh Reza Efendi diperbarui 06 Agu 2020, 20:38 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 17:36 WIB
penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Serdang Bedagai - Seorang anak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) tega menganiaya ayah kandungannya menggunakan kursi plastik. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku bernama Tri Boy Manulang (34) terhadap ayah kandungnya, MD Manullang (68), pada Selasa, 4 Agustus 2020.

"Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kita, dan pelaku sudah kita tangkap," kata Robinson, Kamis (6/8/2020).

Dijelaskannya, penganiayaan terjadi di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penganiayaan berawal saat saudara pelaku, N Manullang (39), datang ke rumah korban untuk membawa orang tuanya pergi berobat.

"Saat hendak berangkat, pelaku marah-marah dan mengancam akan membakar becak yang hendak mereka tumpangi untuk pergi berobat," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lapor Polisi

Banner Topi Polisi
Banner Topi Polisi (Liputan6.com/Triyasni)

Merasa tidak terima dengan tingkah anaknya, korban kemudian meminta pelaku untuk membuktikan ucapannya.

Pelaku kemudian mengambil kursi plastik dan penganiayaan terhadap korban terjadi hingga mengalami luka memar di bagian tangan dan punggung.

"Keberatan atas perbuatan anaknya, korban melapor ke Polsek Perbaungan. Kepada petugas, korban juga membeberkan anaknya tersebut merupakan pencandu narkoba," terang Robinson.

Terancam 5 Tahun Penjara

[Bintang] Sembilan Tahun Ngebully Teman Sendiri, Akhirnya Pria Ini Masuk Penjara
Inilah akhir dari cerita seorang pria yang selama sembilan tahun selalu membully temannya, meskipun ia sudah tak berada di sekolah yang sama. (Ilustrasi: Bullying | Bully Awareness Resistance Education)

Diterangkan Robinson, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, dilakukan serangkaian penyelidikan. Dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Saat ini (pelaku) sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan," ujarnya.

Atas penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri, pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya