Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap empat dari enam rampok bersenjata api terhadap Rizki Zulkarnain. Kawanan ini beraksi secara sadis karena menembak rahang, membuang korban ke kebun karet, dan membakar mobil di kebun sawit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, satu tersangka berinisial MY alias Minak. Umurnya sudah 64 tahun dan berperan sebagai penyedia rumah untuk membagikan hasil perampokan Rp150 juta.
Advertisement
Baca Juga
"Dia ditangkap di Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, sebagai penyedia rumah bagi pelaku lainnya," kata Zain di Mapolda Riau, Selasa siang, 11 Agustus 2020.
Zain menyebut tersangka gaek ini mendapat bagian sebesar Rp16 juta. Adapun uangnya digunakan memenuhi kehidupan sehari-hari dan ada pula untuk membayar utang.
Kepada wartawan, tersangka Minak mengaku hanya mendapat uang Rp3,5 juta. Hasil rampokan itu digunakannya untuk karaoke selama beberapa hari.
"Saya gunakan untuk karaoke setiap hari," katanya.
Meski berusia senja, Minak juga selalu menyewa wanita penghibur dari hasil rampokan itu. Dia mengaku wanita yang dibawanya untuk karaoke selalu berganti.
"Ya berganti-ganti ceweknya, setiap hari," ucap Minak.
Zain menambahkan, korban Rizki dirampok pada 27 Juli 2020 setelah mengambil uang Rp150 juta hasil penjualan sembako CV Sumber Rezeki Utama. Mobilnya dicegat di Jalan Raya Danau Bingkuang-Pekanbaru pukul 18.00 WIB.
Rizki mendapat tembakan di bagian pipi. Mobilnya diambil alih lalu korban dibawa ke kebun sawit Desa Sungai Pinang, kemudian dibuang di sana. Setelah itu, mobil korban dibawa ke Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"Tersangka membakar mobil korban untuk menghilangkan barang bukti karena tahu ada GPS di kendaraan itu," jelas Zain.
Adapun tersangka lain selain Minak, berinisial FM alias Faksi. Dia merupakan otak kejahatan ini karena sudah membuntuti korban sehari sebelumnya dan mengetahui korban selalu membawa uang banyak.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Dugaan Keterlibatan Orang Dekat
Saat kejadian, Faksi berperan sebagai penembak korban memakai sepeda motor. Dia juga menodong korban untuk mengambil alih mobil, mengikat, dan membuang korban.
"Dia juga ikut membakar mobil korban, dia sebagai perencana kejahatan ini," sebut Zain didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
Faksi ditangkap di Bandar Lampung. Polisi menembak Faksi dua kali di kakinya karena melawan saat ditangkap.
Tersangka berikutnya berinisial EH alias Kehen. Dia berperan mencari dua sepeda motor untuk pelaku lainnya serta menyewa mobil pick up untuk menghalangi laju kendaraan korban.
Berikutnya tersangka WL alias Walet. Dia berperan sebagai joki sepeda motor dan membawa tersangka Faksi di boncengan. Walet juga ikut membakar mobil korban untuk menghilangkan barang bukti.
"Untuk tersangka buron ada dua, inisial RF sebagai penyedia senjata api dan PW yang ikut mengikat korban," jelas Zain.
Dalam kasus ini, penyidik masih mengusut keterlibatan orang terdekat korban. Pasalnya, para tersangka mengaku membagi uang secara rata kepada tujuh orang.
"Karena tersangka tahu kapan korban mengambil uang dan pulang, tersangka juga tahu mobil dipasang GPS. Ini yang masih didalami," ucap Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mulai dari mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement