Tersangka Korupsi Disdik Riau Ditahan di Rutan Hanya 20 Hari, Mengapa?

Kejati Riau sangat cepat menahan tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Riau beberapa waktu lalu tapi kemudian dijadikan tahanan kota dengan beberapa alasan.

oleh M Syukur diperbarui 11 Agu 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2020, 08:00 WIB
Petugas Kejati Riau menggiring dua tersangka korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Riau pada 20 Juli 2020.
Petugas Kejati Riau menggiring dua tersangka korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Riau pada 20 Juli 2020. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejati Riau menahan tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Riau pada 20 Juli 2020. Penyidik juga berjanji menuntaskan kasus pengadaan perangkat keras, salah satunya komputer, untuk belajar siswa SMA sederajat ini karena tersangka dinilai tak kooperatif.

Hanya saja awal Agustus ini, kedua tersangka, masing-masing Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil, sudah dilepas dari Rutan Pekanbaru. Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menjadikan keduanya tahanan kota.

Dengan ini, Kejati Riau pecah telur tahanan kota karena selama ini tersangka korupsi selalu dijebloskan ke penjara. Bahkan penyidikan di kepolisian, di mana tersangkanya tak ditahan, selalu berujung penjara ketika dilimpahkan ke jaksa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebutkan pengalihan status tahanan dilakukan pada Jumat lalu, 7 Agustus 2020. Dia menyatakan tidak ada jaminan uang dalam pengalihan status tahanan ini.

"Dia tidak ada jaminan uang, jadi jaminan orang. Jadi di dalam KUHAP itu sebenarnya diatur soal penangguhannya, dijamin uang atau barang, bisa juga kedua-duanya," kata Hilman, Senin petang, 10 Agustus 2020.

Dalam permohonan yang diajukan, kedua tersangka menyatakan tidak akan melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. Permohonan itu didukung oleh pengacaranya dan dijamin oleh istri kedua tersangka.

"Karena ini adalah proses, harapan kita memang apa yang dijamin itu, dilaksanakan. Kemudian karena Covid-19, permohonan keduanya disetujui," kata Hilman.

Terkait sikap keduanya sebelum ditahan Kejati Riau, di antaranya mengabaikan dua kali panggilan penyidik, Hilman menyatakan itu manusiawi. Hilman yakin keduanya tak akan melarikan diri karena tinggal di Pekanbaru.

"Orang sini, tapi untuk mempermudah proses penyidikan, kita tahan pada saat itu. Dalam prosesnya, penyidik mendapatkan surat permohonan, mereka mendapatkan itu," ungkapnya lagi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Penahanan Setelah Pengumuman Tersangka

Sebagai informasi, penyidik memperoleh dua alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan kedua tersangka pada proyek tahun 2018 bernilai lebih kurang Rp24 miliar.

Hafes dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Rahmad Dhanil adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau. Keduanya sempat dijebloskan ke Rutan Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2020. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.

Sebelum ditahan, Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati pada hari itu menjelaskan peran masing-masing tersangka. Menurut Mia, kedua tersangka diduga bersekongkol terkait harga perangkat keras (komputer) dan penentuan komitmen fee.

Proyek menggunakan e-catalog ini juga tak diikuti survei harga di pasaran. Dengan demikian, keduanya leluasa menentukan harga komputer meskipun lebih tinggi dari pasaran. Diduga harga ini merupakan pesanan sebuah perusahaan pemenang proyek ini.

"Meskipun e-catalog, harga berdasarkan permintaan broker, keduanya juga bersekongkol soal spesifikasi barang," kata Mia.

Selain itu, tersangka Hafez juga diduga menerima suap dan fasilitas dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam proyek ini. Besaran suap masih diusut penyidik Kejati Riau, termasuk fasilitas apa saja yang diterima.

"Untuk kerugian negara masih dihitung auditor," kata Mia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya