Liputan6.com, Blora - Pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk Kabupaten Blora, Jawa Tengah, anggarannya disokong dana mencapai angka miliaran rupiah.
Diungkapkan Kabag Ops Polres Blora, AKP Supriyo, disela-sela pihaknya melakukan pengamanan dalam tahapan acara 'Deklarasi Bersama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020' di depan kantor KPU Kabupaten Blora.
"Dana pengamanan totalnya Rp 2.025.000.000 dari anggaran NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) Blora," kata Supriyo saat ditemui Liputan6.com, Sabtu (26/9/2020).
Advertisement
Menurutnya, ada sebanyak 625 personil Polres Blora, dan 372 personil TNI AD Kodim 0721/Blora siap dikerahkan agar tidak terjadi bentuk kerawanan yang dilakukan para pasangan calon (paslon) maupun para pendukung paslon.
Baca Juga
"Tentunya kita akan full kekuatan agar tidak terjadi gesekan antar pendukung paslon. Kerawanan tetap selalu ada, tapi kita antisipasi," ucap Supriyo.
Diketahui, kerawanan Pilkada macam-macam bentuknya. Antara lain seperti tawuran, penculikan, penganiayaan, pembunuhan, pengrusakan rumah paslon maupun rumah pendukung paslon, pengrusakan kantor KPU maupun kantor Bawaslu, kampanye ajakan golput, kampanye hitam, konflik sara di media sosial, tidak patuh protokol kesehatan, dan lain sebagainya.
"Utamanya ya hal itu. Karena situasi sedang Covid-19, tidak patuh protokol kesehatan juga masuk dalam kerawanan Pilkada," kata Supriyo.
Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 4.450 petugas perlindungan masyarakat (linmas) akan ikut serta juga dalam mengawal pengamanan di 2.198 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kedepannya. Yakni, pada 9 Desember 2020 mendatang.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
KPU Larang Konser hingga Panen Raya
Sejauh ini, proses tahapan Pilkada Blora memasuki tahapan kampanye yang dimulai Sabtu 26 September, dan akan berakhir pada 5 Desember mendatang. KPU yang semula tidak melarang berbagai acara seperti konser dangdut, acara panen raya, dan lainnya sebagainya, kini tidak lagi diizinkan karena menuai protes banyak pihak di masa pandemi Corona ini.
Menurut ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun, dasarnya semula adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 63 sebelum perubahan. Kemudian setelah ada perubahan, yakni PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana Non alam Covid-19, kini berbagai kegiatan seperti konser dangdut, panen raya, dan lain sebagainya, tidak lagi diizinkan.
"Dalam PKPU sudah ada perubahan. Intinya kita mengikuti aturan dan yang melanggar akan dibubarkan sesuai ketentuan," kata Khamdun saat ditemui Liputan6.com di ruangannya.
Diketahui, ada tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora yang telah resmi mendapatkan nomor urutnya. Yakni, nomor urut 1 pasangan Dwi Astutiningsih dan Riza Yudha Prasetia (ASRI). Pasangan ini diusung partai Demokrat (3 kursi), Golkar (5 kursi), Hanura (2 kursi) serta didukung PSI (nonkursi) dan Berkarya (nonkursi).
Kemudian pasangan nomor urut 2 yakni, Arief Rohman (incumbent) dan Tri Yuli Setyowati (ARTYS). Pasangan ini diusung PDI Perjuangan (9 kursi), PKB (8 kursi), PKS (3 kursi), Perindo (1 kursi) dan didukung PAN (non kursi).
Serta pasangan nomor urut 3 yakni, Umi Kulsum (incumbent) dan Agus Sugianto (UMAT). Pasangan ini diusung partai Nasdem (7 kursi), PPP (5 kursi) dan Gerindra (2 kursi).
Advertisement