Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Banyak Warga Riau Tak Patuh Protokol Kesehatan

Satgas Pemburu Teking Covid-19 di Riau sudah melakukan ribuan operasi yustisi dan menindak warga yang masih abai menerapkan protokol kesehatan.

oleh M Syukur diperbarui 24 Okt 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 14:00 WIB
Satgas Pemburu Teking mendata dua warga Pekanbaru yang tidak memakai masker.
Satgas Pemburu Teking mendata dua warga Pekanbaru yang tidak memakai masker. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Rasio penyebaran Covid-19 di Riau masih tinggi karena setiap harinya ada 150 lebih warga terkonfirmasi. Pemerintah setempat menilai keadaan ini tak terlepas dari sikap sebagian warga yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Langkah tegas terus dilakukan pemerintah setempat dengan menggandeng Polda Riau hingga TNI. Tim yang bernama Satgas Pemburu Teking Covid-19 setiap hari berpatroli menindak warga tak memakai masker.

Sejak terbentuk 14 September 2020, sudah 36.024 Satgas Teking berpatroli. Sasarannya ada fasilitas umum yang selalu ada aktivitas warga hingga pusat perekonomian.

"Paling banyak itu tempat umum, 12.980 kegiatan operasi yustisi, seperti jalan raya," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Jum'at petang, 23 Oktober 2020.

Tempat lainnya paling banyak patroli dan sosialisasi protokol kesehatan, tambah Sunarto, adalah mal ataupun pusat perbelanjaan lainnya. Berikutnya pasar tradisional, restoran, tempat makan, cafe, terminal, pelabuhan hingga bandara.

Dari ribuan kegiatan itu, Satgas Teking ataupun operasi yustisi ini sudah memberikan teguran lisan kepada 146.488 warga. Kemudian sanksi tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya karena tidak memakai masker ataupun melanggar protokol kesehatan lainnya.

"Ada juga yang didenda berdasarkan peraturan daerah, jumlahnya 162 pelanggar. Total denda terkumpul Rp15 juta lebih," sebut Sunarto.

Selain itu, hasil operasi yustisi merekomendasikan penutupan usaha di salah satu daerah karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, Sunarto tak menyebut di mana tempat itu.

"Ada juga sanksi lain, biasanya sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Itu ada 13.103 pelanggar," jelas Sunarto.

Menurut Sunarto, operasi yustisi terus dilakukan hingga pandemi Covid-19 ini berakhir. Setiap kabupaten bersama Polres setempat hingga kecamatan ataupun Polsek sudah melakukan operasi yustisi ini.

"Pesan kepolisian, warga jangan lupa pakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan setelah beraktivitas," imbuh Sunarto.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya