Liputan6.com, Palembang - Nasib naas dialami EH (38), warga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel). Niat menjambret ponsel anyar milik korbannya, EH malah harus mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motornya.
Aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di Desa Sungai Pinang I Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir Sumsel, pada hari sabtu (7/11/2020) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan, awalnya tersangka merampas ponsel korbannya Hanif (13), yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Korban sempat melawan dan terjadi tarik-tarikan ponsel, hingga korban terjaduh dari sepeda motor,” ucapnya, Minggu (7/11/2020).
Ponsel korban yang masih terbungkus rapi di dalam kotak, berhasil dibawa lari oleh tersangka. Korban yang tercatat sebagai warga Desa Pinang Mas Sungai Pinang Ogan Ilir, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir.
Setelah laporan masuk, tim Polsek Tanjung Raja langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir, untuk memburu tersangka.
Tim Opsnal Komodo pimpinan Ipda Harri Putra, menemukan keberadaan tersangka di Desa Sukaraja, Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir.
Meskipun sempat dihadang anggota polisi, tersangka berusaha melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Malang tak dapat dihindari, EH akhirnya jatuh dari sepeda motornya dan tersungkur ke aspal jalan karena tak bisa mengendalikan laju kendaraannya.
Tersangka pun mengalami luka dan patah kaki bagian sebelah kiri. Kendati kondisi tersangka sudah tak berdaya, para warga Kabupaten Ogan Ilir Sumsel tak menyurutkan niat untuk menghakimi EH.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Ancaman Hukuman Penjara
"Langsung kita amankan dari amukan massa dan dibawa ke Puskesmas Indralaya. Setelah dirawat, tersangka baru diproses di Polsek Tanjung Raja,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, ponsel beserta kuitansi pembelian, yang baru saja dibeli korban.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa sembilan tahun penjara," ujarnya.
Advertisement