Liputan6.com, Medan Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas menembak mati seorang bandar sabu dan menyita sabu seberat 30 Kg (Kg).
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, bandar narkoba yang ditembak mati berinisial AR. Pria 25 tahun ini berdomisili di Jalan Banteng, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan (Sumsel).
"AR ditangkap di Lobi Hotel Inna Darma Deli, di Jalan Balai Kota, Kota Medan," kata Kapolda dalam keterangan pers digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu, 2 Desember 2020.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Martuani, AR ditangkap pada Selasa, 1 Desember 2020. Saat penangkapan, dilakukan peggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus narkoba jenis sabu seberat 30 Kg.
Berdasarkan keterangan AR, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial B, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Belakangan diketahui pengedar narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Medan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Lakukan Pengejaran
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba berinisial B yang disebut-sebut berada di Jalan Medan-Binjai, di seputaran Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang.
Namun saat dalam perjalanan, AR melakukan perlawanan, sehingga polisi yang bertugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak ke arah dada tersangka AR.
"AR sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat pertolongan, namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit nyawanya tak tertolong, meninggal dunia," sebut Kapolda.
Advertisement
Barang Bukti
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, barang bukti yang disita berupa 2 koper berisi narkotika jenis sabu seberat 30 Kg, 7 KTP palsu, 2 handphone, dan uang tunai Rp 10.500.000.
"Hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang, termasuk remaja penerus generasi bangsa," Martuani menuturkan.
Ditegaskan Kapolda, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sumut secara tegas, tepat, dan terukur.
"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," Kapolda menandaskan.