Liputan6.com, Banyumas - Petugas Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap dua pencuri spesialis penggilingan padi yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
"Kedua pencuri itu yakni BJ (41), warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dan RUS (42), warga Losari, Kabupaten Brebes," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan BJ dan RUS ditangkap di Banyumas pada tanggal 12 Desember 2020 setelah menjadi buron usai melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu gudang penggilingan padi yang berlokasi di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, dan Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, serta dua penggilingan padi di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang.
Melansir Antara, selain di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas, kata dia, dua pencuri tersebut mengaku juga melakukan pencurian serupa di Pemalang, Wonosobo, Purbalingga, dan Wonosobo.
Terkait dengan modus yang dilakukan dalam aksi pencurian tersebut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku terlebih dahulu merusak gembok pintu penggilingan padi dengan menggunakan kunci roda.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Berton-Ton Sitaan Beras
"Selanjutnya, mereka mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram milik korbannya kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pikap milik pelaku," katanya.
Menurut dia, kemasan beras curian tersebut selanjutnya diubah menjadi ukuran 25 kilogram untuk dijual langsung kepada masyarakat maupun warung sembako dengan harga normal sesuai pasaran.
Dalam penangkapan terhadap para pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 53 karung beras kemasan 50 kilogram berbagai merek, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merek, 20 karung kosong bekas beras kemasan 50 kilogram berbagai merek, 2 kunci roda, 1 timbangan beras, dan 1 unit mobil pikap.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Advertisement