Teganya, Pemburu Diduga Bantai 30 Rusa Liar di Taman Nasional Komodo

Populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga

oleh Aceng Mukaram diperbarui 26 Des 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 21:00 WIB
Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), 21 Desember 2020, menyita 300 kilogram daging rusa diduga dari Tanaman Nasional Komodo. (Foto: Liputan6.com/KLHK)
Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), 21 Desember 2020, menyita 300 kilogram daging rusa diduga dari Tanaman Nasional Komodo. (Foto: Liputan6.com/KLHK)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), 21 Desember 2020, menyita 300 kilogram daging rusa yang setara dengan 30 ekor rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB, dan menahan IH (58) sebagai pelaku, di Labuan Bajo.

“Kami akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mencari siapa pemodal dari pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, M Nur, Jumat, 25 Desember 2020 dalam keterangan resminya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono, menegaskan populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga.

Ini karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

“Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," kata Sustyo Iriyono.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Ancaman Hukuman

Dia bilang, barang bukti berupa 300 kilogram daging rusa, satu mobil pikap Daihatsu hitam beserta STNK, satu ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sustyo Iriyono berkata, penangkapan dan penyitaan berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan terkait Hari Raya Natal Tahun Baru 2020 Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus tujuh dus.

Kemudian, Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya