Liputan6.com, Manado - Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap RB yang terjadi di Bitung Barat Dua, Maesa pada Sabtu (6/2/2021), berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polsek Maesa.
Tersangkanya, FD (23) alias Bagas, warga Bitung Tengah, Maesa, ditangkap di wilayah Sukur, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (7/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Diduga kasus ini dipicu dendam lama. Pasalnya, beberapa saat sebelumnya RB pernah mencari keberadaan Bagas sambil menenteng senjata tajam.
Sore itu, usai bekerja sebagai pemotong daging babi di Pasar Winenet Bitung, Bagas minum minuman keras bersama beberapa temannya di sekitar pasar.
Setelah itu, Bagas mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa sebilah parang yang disimpan di bagasi. Saat masuk lorong Bitung Barat Dua, dia melihat RB sedang duduk bersama teman-temannya.
Bagas langsung mengayunkan parang ke arah RB, tetapi RB sempat menghindar. Korban pun berdiri, dan tersangka kembali mengayunkan parang. Bacokan sajam ini tepat mendarat di kepala korban.
Teman-teman korban yang melihat kejadian ini langsung berupaya mengeroyok Bagas. Parang sempat terlepas dan tertinggal di TKP, dan Bagas berhasil melarikan diri. Tersangka menuju wilayah Paceda, Bitung lalu melanjutkan pelariannya ke Sukur, Minahasa Utara.
Tim Resmob Polsek Maesa yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di Sukur.
Kasubbag Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setya Budi, membenarkan kejadian tersebut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar Iwan di Mapolres Bitung.