Penyekapan Kepala Desa di Serang karena Utang Rp50 Juta

Terlilit utang Rp50 juta, Kujaeni (53) yang menjabat Kepala Desa (Kades) Kamaruton, di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, diculik tiga orang dan disekap. Pada hari ke-20, polisi akhirnya bisa membebaskan sang kades.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Feb 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 15:00 WIB
ilustrasi penculikan.
ilustrasi penculikan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Serang - Terlilit utang Rp50 juta, Kujaeni (53) yang menjabat Kepala Desa (Kades) Kamaruton, di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, diculik tiga orang, yakni BW, MM dan NM. Pada hari ke-20, polisi akhirnya bisa membebaskan sang kades.

"Korban ini kepala desa, punya utang piutang sekitar Rp50 juta. Diculik tanggal 16 Januari dan baru kita bebaskan Jumat kemarin (5 Februari 2021)," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Senin (8/2/2021).

Awal mula terbongkarnya kasus penculikan saat Kujaeni menelepon istrinya agar disiapkan uang Rp50 juta untuk membayar utang. Jika uang sudah diserahkan, maka Kujaeni akan bebas dari penculikan.

Sang istri kemudian melapor ke Polres Serang atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut. Hingga pada Jumat, 5 Februari 2021, sekitar 04.00 WIB, Satreskrim Polres Serang mengetahui keberadaan korban.

Saat dilakukan penggerebekkan di sebuah kontrakan, hanya terdapat korban Kujaeni dan pelaku berinisial NM. Sedangkan, BW dan MM tidak ada di lokasi penyekapan.

"Di rumah kontrakan itu hanya ada korban dan pelaku yang ikut menculik korban," terangnya.

2 Masih Buron

Penculikan
Ilustrasi Foto Penculikan (iStockphoto)

Polisi kemudian menginterogasi dan mengumpulkan informasi dari korban dan pelaku. Masih pada hari yang sama, polisi mendatangi rumah BW dan MM, tetapi kedua pelaku tidak ada. Satreskrim Polres Serang hanya mendapati mobil yang digunakan pelaku untuk menculik Kujaeni.

Kini, pelaku NM sudah mendekam di penjara Mapolres Serang. Sedangkan untuk BW dan MM, polisi masih terus melakukan pengejaran. Para pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.

"Pelaku beserta kendaraan dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Serang. Para pelaku diancam pasal 328 KUHP," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya