Sanksi Fisik Hingga Sosial Diberikan ke Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilakukan Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) di sejumlah tempat wisata yang dikunjungi masyarakat untuk menghabiskan masa liburan panjang Tahun Baru Imlek 2021.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Feb 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 10:15 WIB
Pemberian sanksi
Tim Satgas Covid-19 memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan

Liputan6.com, Medan Razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilakukan Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) di sejumlah tempat wisata yang dikunjungi masyarakat untuk menghabiskan masa liburan panjang Tahun Baru Imlek 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, langkah tersebut sebagai antisipasi potensi kerumunan di berbagai objek wisata, mengingat masa libur Imlek dan akhir pekan selama 3 hari sejak Jumat, 12 Februari hingga Minggu, 14 Februari 2021.

Beberapa lokasi wisata yang menjadi sasaran razia di antaranya Kota Medan dan sekitarnya, seperti Central Park Zoo dan Hairos. Kabupaten Karo, Berastagi, Serdang Bedagai, Pantai Cermin, Langkat, Bahorok, Bukit Lawang, Simalungun, Parapat, serta tempat keramaian seperti rumah makan, diskotek, spa, bar, dan tempat perbelanjaan.

"Hasil patroli oleh tim Satgas Covid-19 Sumut bersama Satgas Covid-19 kabupaten dan kota setempat, unsur tokoh masyarakat dan agama, petugas memberikan imbauan, peringatan, hingga menindak warga yang tidak menjalankan disiplin protokol kesehatan," kata Irman, Minggu (14/2/2021).

Sanksi yang diberikan kepada pengunjung berupa teguran lisan, tindakan fisik seperti pushup, dan sanksi sosial menyanyikan lagu wajib di depan umum. Setelahnya, tim memberikan imbauan dan membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengelola Patuh

Pemberian sanksi
Sanksi tegas diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19

Sebagian besar pengelola usaha telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menyosialisasikan aturan tentang disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyediaan tempat pencuci tangan dan menempatkan tanda silang, guna mengatur jarak interaksi antara pengunjung.

Irman juga mengatakan, patroli tim gabungan tersebut dilakukan Satpol PP, Dinas Kominfo, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan Sumut, serta tim dari kabupaten/kota dibantu TNI/Polri.

"Patroli dimulai sejak Jumat kemarin bersama unsur Forkopimda kabupaten dan kota. Kita pusatkan di kawasan wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat liburan," kata Irman.

Temuan Tim

Pemberian sanksi
Akibat tak path protokol kesehatan Covid-19, seorang warga diberi sanksi

Disampaikan Irman, temuan tim di beberapa objek wisata tersebut seperti penumpukan orang di kawasan Pantai Cermin. Sebagian pengunjung tidak mengenakan masker. Selain itu juga, pembatasan jarak interaksi tidak terjaga, sehingga menimbulkan kerumunan massa di lokasi wisata.

"Kondisi seperti ini dikhawatirkan menimbulkan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut, Abdul Aziz Batubara menjelaskan, patroli tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Prokes dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sekaligus antisipasi di masa libur panjang," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya