Narapidana di Pekanbaru Memperalat Mantan Istri Edarkan Narkoba

Meski sudah menjadi mantan suami istri, dua sejoli di Pekanbaru ini masih kompak mengedarkan narkoba, di mana tersangka perempuan menjadi kaki tangan mantan suaminya di Lapas.

oleh M Syukur diperbarui 24 Feb 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 15:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru mengungkap jaringan peredaran narkoba di Riau yang dikendalikan narapidana Lapas di Bumi Lancang Kuning. Tersangka inisial T itu menggunakan seorang perempuan inisial Y sebagai kaki tangannya.

Menurut Kepala BNNK Pekanbaru Febri Firmanto, keduanya sudah lama kenal karena pernah menjadi suami-istri. Perceraian tak lantas membuat hubungan keduanya dalam peredaran narkoba putus.

"Kedua tersangka mantan suami-istri di Pekanbaru," kata Febri, Selasa siang, 23 Februari 2021.

Febri menjelaskan, peredaran narkoba oleh keduanya terungkap setelah petugas mendapat informasi seorang wanita mengedarkan sabu. Petugas akhirnya mengrebek sebuah rumah di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Di sana ada tersangka Y, dari sebuah lemari pakaian petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar," kata Febri.

Selain sabu hampir setengah kilogram, petugas juga menemukan puluhan plastik dan timbangan digital. Turut pula disita sebuah telepon yang terdapat data penjualan sabu oleh tersangka Y.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Mantan Istri Juga Pemakai

Kepada petugas, tersangka Y mengaku mengedarkan sabu atas perintah tersangka T. Inisial tersebut pernah menjadi suaminya dan saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau.

"Y mengaku bekerjasama dengan mantan suaminya itu," sebut Febri.

Tersangka Y juga mengaku sudah beberapa kali mendapat tugas menjemput sabu ke berbagai lokasi. Setelah dijemput dan dipaketkan, Y kemudian menjualnya kepada orang yang ditentukan oleh T.

"Tersangka Y juga mengaku sebagai pemakai, hasil tes urinenya positif," terang Febri.

Pengakuan Y membuat T kembali berurusan dengan hukum. Petugas saat ini masih mendalami jaringan keduanya, termasuk dari mana pemesanan sabu dan siapa saja pembelinya.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya