Paket Hitam di Halte Bus Pekanbaru Bawa Petaka bagi Pemuda Surabaya

Polresta Pekanbaru menangkap warga Surabaya karena mengambil paket hitam yang diletakkan dua warga Pekanbaru di halte bus Jalan SM Amin.

oleh M Syukur diperbarui 24 Feb 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 16:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu sitaan Polresta Pekanbaru.
Barang bukti narkoba jenis sabu sitaan Polresta Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap warga Surabaya, Muhammad Adhori, karena berniat menjemput plastik hitam di halte bus Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Bungkusan berisi 2 kilogram narkoba jenis sabu itu ternyata sudah dipantau petugas beberapa jam sebelum tersangka datang.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya, Adhori dijanjikan puluhan juta jika paket di halte bus itu sukses dibawa. Rencananya sabu itu bakal dibawa Adhori untuk diedarkan di Surabaya.

"Dari kasus ini juga ditangkap beberapa tersangka lainnya," kata Nandang, Selasa siang, 23 Februari 2021.

Nandang menjelaskan, sabu itu ditaruh oleh warga Pekanbaru, David dan Rudi. Keduanya merupakan kaki tangan dari pria bernama Hendra yang baru dua bulan keluar penjara.

"Kasus narkoba juga, Hendra ini merupakan pengendali," sebut Nandang.

Ā 

Simak video pilihan berikut ini:

Uang Jualan Narkoba

Peran Hendra terungkap berkat pengakuan David. Dari sini, polisi juga menangkap tiga terduga jaringan Hendra yaitu Junaidi dan Heri di Jalan Uka, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

Dari sana petugas kembali menemukan sabu lainnya. Juga disita uang belasan juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Sebenarnya mereka ini punya 3 kilogram sabu, beberapa gram sudah dijual dan 2 kilogram lebih untuk diserahkan ke Adhori," kata Nandang.

Nandang menyebut sabu dan uang hasil penjualan narkoba itu dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini meski sudah menjerat sejumlah tersangka masih dikembangkan penyidik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kemudian denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," kata Nandang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya