Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap 3 pelaku sindikat narkoba dari 2 lokasi berbeda, Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi ini, 6 Kilogram (Kg) sabu disita.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA alias Amad (31) dan M alias Maulid (28) warga Provinsi Aceh, serta HF (35) warga Deli Serdang.
"Yang di Binjai ditangkap di kota, tepatnya di pinggir jalan. Sedangkan yang di Deli Serdang ditangkap di halaman parkiran salah satu hotel," kata MP Nainggolan, Sabtu (27/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan ketiga pelaku berawal pada Selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, tepatnya di dipinggir jalan, personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap MA dan M.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina merek Guanyinwang, di dalamnya berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.
"Semuanya dibalut plastik warna hitam yang disimpan di dalam dashboard mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi B 1099 URR," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diboyong ke Mapolda Sumut
Disampaikan MP Nainggolan, dari hasil interograsi terhadap MA dan M, sabu tersebut akan diantar ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif berhasil menangkap HF, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel. Ketiganya langsung diboyong ke Mapolda Sumut.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya," MP Nainggolan menandaskan.
Advertisement