Kronologi Terbongkarnya Peredaran Miras Cap Tikus di Bolmong Timur

Kapolres Bolmong Timur AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Rabu (17/3/2021), mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Mar 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 10:00 WIB
Barang bukti sebanyak 23 jerigen atau sekitar 575 liter cap tikus tersebut didapati di rumah MS (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolmong Timur, Sulut.
Barang bukti sebanyak 23 jerigen atau sekitar 575 liter cap tikus tersebut didapati di rumah MS (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolmong Timur, Sulut.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Bolmong Timur menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, Selasa (16/3/2021) malam. Barang bukti sebanyak 23 jeriken atau sekitar 575 liter cap tikus tersebut didapati di rumah MS (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolmong Timur, Sulut.

Kapolres Bolmong Timur AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Rabu (17/3/2021), mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kanit Opsnal Aipda Alen Kumajas pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA, mendapat informasi bahwa ada mobil bak terbuka yang dicurigai mengangkut miras menuju Desa Tutuyan,” ujarnya.

Kemudian petugas bersama perangkat desa setempat kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS, dan mendapati barang bukti puluhan jeriken miras cap tikus tersebut tersebut.

“MS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Kapolres menjelaskan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Asal Miras Cap Tikus

Ilustrasi – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan liter miras lokal jenis ciu sebelum Ramadan 2019. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan liter miras lokal jenis ciu sebelum Ramadan 2019. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kapolres mengatakan, pelaku dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Minuman Keras, dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp50 juta ataupun paling lama pidana kurungan 3 bulan.

Informasi yang diperoleh pihak Kepolisian, miras jenis cap tikus tersebut berasal dari Motoling, Minahasa Selatan, Sulut, yang rencananya dijual di wilayah Tutuyan dan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur.

Harga per jerigen cap tikus dengan kadar alkohol sekitar 40 – 50 persen ini, antara Rp450 hingga Rp500 ribu. Kemudian akan dijual eceran dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 ml, dengan harga per botol antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.

 Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran maupun penyalahgunaan miras di wilayah hukum Polres Bolmong Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya