Dendam Kesumat Korban Bullying Berbuntut Maut di Kebumen

Ada motif dendam. Tersangka pembunuhan RZ sering mendapatkan perlakuan seperti bully, ataupun penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 05 Apr 2021, 06:52 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 00:00 WIB
Paman dan keponakan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Paman dan keponakan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Belum reda kegaduhan akibat kasus pembunuhan berupa npembacokan di Desa Argopeni Kecamatan/Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu, sekarang muncul lagi peristiwa serupa di Desa Kutowinangun, Kebumen, Rabu (31/3/2021) pukul 23.30 WIB. Seorang pria tewas akibat sabetan celurit di bagian perut.

Peristiwa ini bermula dari pertengkaran korban inisial RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen dengan terduga pelaku pembunuhan. Pertengkaran hebat ini kemudian berbuntut perkelahian hingga akhirnya pelaku membacok korban dengan celurit.

"Buntut dari pertengkaran itu, korban dibacok oleh seseorang hingga mengalami luka cukup serius pada bagian perut hingga meninggal dunia," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, Kamis (1/4/2021).

Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan setelah keduanya sempat kabur. Para tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41). Kedua tersangka merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers mengatakan, penganiayaan berlatar belakang dendam. Tersangka RZ memendam dendam kepada korban karena sering dirundung dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.

"Tersangka RZ memiliki histori permasalahan dengan korban. Ada motif dendam. RZ sering mendapatkan perlakuan seperti bully, ataupun penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka," ujar Piter didampingi Kasat Reskim, AKP Afiditya, Sabtu (3/4/2021).

Pada malam kejadian pembunuhan, tepatnya hari Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat.

Baik korban maupun tersangka RZ, bertemu dalam kondisi mabuk di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen. Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong antara korban dengan tersangka RZ.

"Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai tersangka pulang ke rumah tersangka BY," ucapnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pelaku Pembunuhan Mengadu ke Paman

celurit
Ilustrasi - Celurit Madura

Setibanya di rumah tersangka BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalannya. Mendengar aduan sang keponakan, tersangka BY ikut naik darah.

Tanpa berpikir panjang, keduanya yang masih dalam pengaruh miras, berniat memberikan perhitungan kepada korban.

Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian.

Penganiayaan terjadi di tempat itu. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala.

"Ketika korban berdiri, kemudian clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Teman korban yang ada di lokasi, sempat menyelamatkan korban. Namun keberadaan BY yang mengancam menggunakan golok membuat teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah itu.

"Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ," kata kapolres.

Setelah kejadian itu, tersangka RZ memutuskan melarikan diri ke daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi Jabar. Sedangkan BY tetap berada di rumahnya di Kutowinangun.

Beberapa jam setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka BY. Sedangkan tersangka RZ diamankan setelah menyerahkan diri karena perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang, Sabtu (3/4/2021).

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kepada polisi tersangka RZ mengaku menyesal telah menghabisi nyawa temannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya