Liputan6.com, Manado - Hukuman di balik jeruji besi tak membuat PG (22) jera. Buktinya, PG yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kotamobagu, Sulut, pada 3 Maret 2021 lalu, kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (9/4/2021).
Berawal dari laporan masyarakat di Polres Kotamobagu tentang kasus pencurian sepeda motor di area perkebunan Bubak Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Laporan itu masuk 6 hari setelah PG dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Advertisement
Baca Juga
Tim Resmob Polres Kotamobagu merespons laporan itu dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim pun berhasil mengantongi identitas PG. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saat usai kejadian, PG membawa sepeda motor hasil curian bernomor polisi DB 6018 PN ke salah satu bengkel di Desa Bungko untuk diperbaiki.
Ternyata gerak gerik PG dibuntuti Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana. Dia kemudian ditangkap saat akan mengambil sepeda motor tersebut, Jumat (9/4/2021).
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat Kotamobagu untuk selalu waspada dan mencegah terjadinya curanmor,” ujarnya.