Terbongkarnya Sindikat Mafia Tanah di Kalbar, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 24 Apr 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 04:00 WIB
Polda Kalbar
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. (Liputan6.com/ Aceng Mukaram)

Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan, Kamis (22/4/2021) mengatakan, sindikat mafia tanah ini melibatkan kepala desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

"Seluas 200 hektare lokasi tanah yang menjadi perkara ada di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," katanya. Lutfhie juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka mafia tanah, antara lain inisial A, UF, H dan T.

"Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat," katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat hak milik tanah, dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

"Pelaku berinisial A merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015," kata Luthfie.

Sebagian besar yang menjadi korban sindikat mafia tanah ini merupakan masyarakat kecil. Yang mata pencahariannya berasal dari lahan. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008. Proses ajudikasi ini justru digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan.

Luthfie Sulistiawan mengingatkan, kasus pertanahan di 14 kabupaten/kota di Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Polda Kalbar telah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Dia mengklaim, dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Sabu-Sabu 53,657 Kilogram Dibakar

Pada hari yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Poisil Yohanes Hernowo juga merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika pada Maret 2021. Sebanyak 53,657 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari tiga kasus selama kurang lebih sebulan ini.

"Sabu dibakar dalam mesin incenerator," katanya.

Dia mengaku, yang memimpin pelaksanaan pemusnahan itu merinci ketiga kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dan Avsec Bandara Internasional Supadio Pontianak.

"Dari kasus ini tidak ada mengamankan tersangka. Hanya mengamankan 53,657 kilogram sabu," katanya.

Ketiga laporan polisi ini diungkap pada bulan Maret 2021 yang digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dan Avsec Bandara Internasional Supadio Pontianak kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Sepanjang 2021 ini Polda Kalbar dan jajaran telah mengungkap sebanyak 230 kasusnarkoba. Akan tetapi, kasus yang diungkap tahun ini lebih banyak dari kasus tahun lalu, yaitu sebanyak 760 kasus yang diungkap Polda Kalbar dan jajaran. Dia berjanji, bersama stakeholder akan terus berupaya berantas kasus peredaran narkotika di Kalimantan Barat.

"Dari hasil pengungkapan ini bisa kita selamatkan 429.257 jiwa dari 53,657 kilogram sabu kalau diestimasi satu gram sabu untuk delapan jiwa. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan generasi muda untuk melanjutkan cita-citanya," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya