Liputan6.com, Gorontalo - Piala Euro adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh para penggemar bola. Tak heran ketika ada laga Euro, para pendukung memasang bendera negara yang menjadi jagoannya masing-masing.
Namun, yang mereka lakukan ternyata dilarang, bahkan diatur dalam undang-undang dan aparat kepolisian pasti akan melakukan penertiban.
Advertisement
Baca Juga
Seperti yang dilakukan oleh TNI, Polri di Kota Gorontalo. Mereka kini mulai melakukan penertiban, dengan menurunkan satu persatu bendera negara peserta laga Euro 2020 yang sengaja dipasang oleh warga.
"Penertiban ini ada dasarnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan. Untuk itu, saya bersama Bhabinsa mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama tidak melakukan pemasangan bendera asing," kata Bhabinkamtibmas, Bripka Romy Paera.
Bripka Romy menjelaskan, dalam PP tersebut berisi tentang penggunaan bendera kebangsaan pada pasal 1 ayat 1b, bendera kebangsaan asing hanya boleh dipasang pada waktu [Kepala Negara]( 4416522 ""), Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri Negara tersebut berkunjung ke suatu negara.
"Sedangkan dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah," katanya.
Bripka Romy juga menuturkan, selain penertiban terhadap warga, para penjual bendera asing juga sudah diberikan imbauan untuk tidak memperjualbelikan bendara tersebut selain bendera merah putih.
"Alhamdulillah, saat telah diberikan pemahaman, akhirnya masyarakat menurunkan bendera tersebut," kata Bripka Romy.
Simak juga video pilihan berikut:
Advertisement